Pegawai tersebut dapat diambil dari staf yang ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) dan mereka boleh rangkap jabatan

Pariaman (ANTARA) - Realisasi penyaluran dana kelurahan perlu dukungan dari pemerintah daerah (pemda), kata Sekretaris Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni.

"Dukungan tersebut dengan mengalokasikan anggaran dari APBD daerah masing-masing," kata dia saat sosialisasi pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi PAD Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat.

Ia mengatakan jika pemda mengalokasikan anggaran dari APBD maka pemerintah pusat akan memberikan dana kelurahan lebih dari Rp300 juta per kelurahan.

Namun, lanjutnya, besaran dana yang diterima oleh setiap kelurahan berbeda tergantung kategori kondisi kelurahan.

Ia menyebutkan kategori tersebut, yakni dengan besaran dana yang diterima Rp352 juta, lalu kategori perlu ditingkatkan dengan alokasi anggaran Rp370 juta, dan kategori sangat perlu ditingkatkan Rp384 juta.

Ia menyampaikan anggaran untuk kelurahan dari APBD minimal sama besarnya dengan desa yang memperoleh dana desa terkecil di daerah itu.

Daerah yang hanya memiliki kelurahan dan tidak memiliki desa maka besaran dana yang diperoleh lima persen dari pendapatan dikurangi dana alokasi khusus.

Ia mengatakan dana kelurahan tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat atau bukan untuk operasional kantor.

Ia meminta pemda untuk mencukupi pegawai kelurahan, yang mana setidaknya lima orang di setiap kantor kelurahan.

"Pegawai tersebut dapat diambil dari staf yang ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) dan mereka boleh rangkap jabatan," katanya.

Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan pihaknya akan menganggarkan dana untuk dana kelurahan yang jumlahnya mencapai Rp12 miliar untuk 16 kelurahan di daerah itu.

Selain itu, pihaknya sedang berupaya mencukupi jumlah pegawai di kantor kelurahan yang saat ini hanya tiga sampai empat orang, termasuk lurah per kelurahan.

"Pegawai tersebut kami ambil dari OPD," ujarnya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019