Ambon (ANTARA) -
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku melakukan uji sampel takjil buka puasa di tiga lokasi di Kota Ambon.
Kepala BPOM Maluku Hariani mengatakan, sebanyak 32 jenis takjil diuji terkait bahan berbahaya Rhodamin B, Metanill Yellow dan Formalin di mobil laboratorium keliling.
"32 jenis takjil dibeli di tiga lokasi berbeda yakni Waihaong depan Masjid Alfatah, Batu Merah dan Pasar Mardika, hasil ujinya dinyatakan negatif dari bahan berbahaya," katanya di Ambon, Jumat (10/5).
Ia menyatakan, metode pengujian sampel menggunakan sistem rapid tes kit atau pengujian cepat untuk menguji reaksi kimia yang terkandung dalam makanan. Waktu pengujian untuk rhodamin B reaksinya bisa diketahui dalam waktu lima menit.
Selain menguji bahan berbahaya yang terkandung dalam makanan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pengujian mikrobiologi di laboratorium mikrobiologi BPOM.
Pengujian mikrobiologi dilakukan untuk mengetahui higienis dan sanitasi dari pangan yang dijual pedagang takjil. Hasil pengujian tersebut akan diketahui hasilnya selama lima hari ke depan.
"Pengujian di laboratorium mikrobiologi BPOM dibutuhkan masa inkubasi selama lima hari, sehingga kita akan mendapatkan hasilnya satu minggu ke depan," katanya.
Hariani mengakui, hasil uji mikrobiologi jika ditemukan ada indikasi cemaran mikrobiologi patogen maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kepada pedagang di lapangan.
"Saat membeli takjil kita juga telah meminta data dari pedagang terkait siapa yang membuat kue apakah penjualnya sendiri atau ada orang lain yang menitipkan kue untuk dijual kembali. Dari data tersebut kita akan mengedukasi lagi para pedagang,"katanya menjelaskan.
Pihaknya juga akan melakukan pengujian takjil di empat kabupaten dan kota lainnya di Maluku diantaranya Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, dan Buru.
"Uji sampel tidak hanya fokus di Kota Ambon tetapi juga kabupaten dan kota lainnya di Maluku," kata Hariani.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019