"Kita memberikan kemudahan bagi PNS yang melaksanakan ibadah puasa dengan mengurangi jam kerja agar mereka bisa bekerja dan beribadah secara maksimal," kata Karolin di Ngabang, Jumat, terkait
SE Nomor : 800/466.1/BKPSDM-C itu.
Penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak itu mengatur tentang jam kerja pada hari Senin hingga Kamis masuk kerja pada pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12:00 WIB sampai 12:30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat masuk kerja pada pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11:30 WIB sampai 12:30 WIB.
Selain jam kerja pihaknya juga mengatur rutinitas apel pagi Senin hingga Jum’at menjadi Pukul 07:45 WIB, apel sore Senin hingga Kamis pukul 14:45 WIB, Apel sore Jumat pukul 15:15 WIB dan untuk kegiatan senam hari Jumat ditiadakan.
"Ini berlaku untuk seluruh PNS di lingkungan Pemerintah kabupaten Landak," tuturnya.
Lebih lanjut, Karolin menjelaskan surat edaran penetapan jam kerja PNS tersebut berlaku pada hari pertama hingga berakhirnya Bulan Ramadhan, serta untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur jam kerja PNS tersebut dengan tidak mengurangi pelayanan yang berjalan.
"Sya mengingatkan bagi Pimpinan OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur pengawasan mengenai ketentuan jam kerja PNS, supaya pelayanan tetap berjalan seperti biasanya," katanya.
Baca juga: ASN Karawang masuk kerja lebih siang selama Ramadhan
Baca juga: Pegawai Pemkab Purwakarta masuk lebih pagi selama Ramadhan
Baca juga: ASN Banten masuk kerja pukul 06.00 WIB selama Ramadhan
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019