Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar memperpanjang waktu rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019 di provinsi itu yang dijadwalkan tiga hari sejak Rabu (8/5) hingga Jumat (10/5) diperpanjang satu hari hingga Sabtu (11/5).
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Jumat mengatakan proses rekapitulasi biasanya dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB setiap harinya namun pada hari ini diperpanjang dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Kemudian untuk Sabtu (11/5) pihaknya akan berupaya untuk merampungkan seluruh rekapitulasi penghitungan perolehan suara di daerah tersebut.
“Kita diberikan target dari pusat hingga Minggu (12/5) dan kita upayakan selesai besok namun jika tidak terkejar tentu kita minta dispensasi kepada KPU RI,” kata dia.
Ia mengatakan molornya proses rekapitulasi karena terjadi banyak dialog antara pemangku kepentingan mulai dari saksi, Bawaslu terkait proses rekapitulasi.
Dalam hal ini, menurut dia KPU tentu harus mengakomodir seluruh permintaan pemangku kepentingan terkait proses rekapitulasi yang dilakukan di Hotel Pangeran Beach Kota Padang.
Menurut dia waktu yang diperlukan untuk pembacaan perolehan suara dan data serta perbaikan sebenarnya hanya membutuhkan waktu rata-rata sekitar satu jam saja.
Namun waktu tersebut menjadi lebih lama karena munculnya dialog-dialog sehingga proses pembacaan tertunda dan hingga proses rekapitulasi tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ia mengatakan rata-rata kesalahan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah mengurangi DPT yang telah ditetapkan karena terjadi pencoretan. Sebenarnya jumlah DPT itu ditulis harus sesuai dengan yang telah ditetapkan walaupun terjadi pencoretan dan nanti akan diperbaiki otomatis oleh sidalih.
“Rata-rata hal itu yang menjadi persoalan dan terjadi ketidakcocokan jumlah DPT yang ada,” katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019