Batam (ANTARA News) - Sekitar 50 dari 2.000 penganut Al Qiyadah Al Islamiyah Batam bertobat dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan berjanji tidak akan mengulangi kekeliruan tentang pemahaman Islam. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam KH Usman Ahmad memimpin pelafalan kalimat Tauhid itu sambil memegang tangan pemimpin Al Qiyadah di Batam Andi Dahlan Paramadjeng. Selain itu para penganut juga menandatangani pernyataan yang berbunyi "Saya menyatakan Al Qiyadah Al Islamiyah yang sebelumnya saya anut adalah sesat dan menyesatkan maka saya bertobat dan kembali kepada ajaran Islam (Al-ruju "Ilalhaq) dan sejalan dengan Al Quran dan Al Hadis dengan membaca kalimat dua syahadat, saya berjanji tidak akan kembali kepada ajaran yang dianggap sesat dan menyesatkan". Usai mengucap dua kalimat syahadat, Andi berkata, "Tidak ada dusta. Kami mengulurkan tangan bukan hanya untuk saat ini, tapi untuk selamanya." Ia juga melafalkan istigfar. "Kami minta maaf kepada Allah, tidak kepada seseorang, karena penyesalan hanya kepada Allah," katanya. Andi mengaku aliran yang dia anut tergelincir, karena menginginkan umat beriman kembali berjaya, seperti pada zaman keemasan Al Khalifah. Ia meminta MUI selalu memberikan bimbingan kepada penganut Al Qiyadah dan tidak membedakannya dengan umat Islam lain. "Beri kami kesempatan membangun Islam di Bumi Allah, terutama Batam, agar hidup tidak sia-sia," katanya. Meski tidak dihadiri seluruh penganut ajaran yang dianggap sesat oleh MUI itu, namun Andi mengatakan seluruh umat Al Qiyadah patuh pada pemimpinnya. "Tidak usah cari mereka, cukup cari saya, dan mereka akan datang," katanya. Sementara itu, Ketua MUI Batam Usman meminta penganut Al Qiyadah menetapkan ajaran Islam dari hati nurani dan meninggalkan aktivitas yang bertentangan dengan Al Quran. "Kalau sudah melafalkan kalimat syahadat, maka sudah wajib menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan," katanya. Di tempat yang sama, Kanit II Reskrim Poltabes Barelang AKP Suherman Zein mengatakan meskipun sudah bertobat, namun proses hukum tetap berjalan. Andi Dahlan, selaku pemimpin Al Qiyadah di Batam, dijerat pasal 156 9a) KUH Pidana tentang penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Suherman mengatakan, polisi menyelesaikan berkas perkara dan telah melimpahkan kasus itu ke kejaksaan, sepuluh hari lalu. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007