Jakarta (ANTARA News) - Tujuh kesepakatan jual beli gas sebesar 687,82 TBTU (Triliun British Thermal Unit) untuk konsumen dalam negeri dengan total nilai kontrak mencapai 3,1 miliar dolar AS ditandatangani di Jakarta, Senin (10/12). Kepala Badan Pengelola Migas (BP Migas), Kardaya Warnika, di Jakarta, Senin (10/12), mengatakan, dari total nilai kontrak itu sekitar 1,2 miliar dolar AS merupakan nilai kontrak untuk kelistrikan, 1,8 miliar dolar AS berasal dari industri pupuk dan petrokimia, dan sekitar 21,48 juta dolar AS nilai kontrak dari sektor industri. Penjual gas yang ditunjuk BP Migas adalah Premier Oil Natuna Sea BV, Total, Vico, Chevron, Eni, P.T. Pertamina, P.T. Golden Spike Energy Indonesia, dan P.T. Medco E&P Malaka. Kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani meliputi Head of Agreement (HoA) antara Premier Oil Natula Sea BV dengan P.T. Universal Batam Energy (UBE) dengan volume gas sebesar 101,64 TBTU untuk pembangkit listrik di Batam, HoA antara Premier Oil Natuna Sea BV dengan P.T. PLN Batam dengan volume gas sebesar 149,30 TBTU untuk pembangkit listrik. Selain itu Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Total, Vico, Chevron, Eni dengan Kaltim Daya Mandiri untuk pembangkit listri di pabrik Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan volume gas sebesar 39,8 TBTU, PJBG antara P.T. Pertamina dan P.T. Golden Spike Energy Indonesia dengan P.T. Pertamina Gas dengan total gas sebesar 3,7 TBTU untuk industri. Amandemen PJBG antara P.T. Pertamina dengan Kilang Methanol Bunyu untuk gas sebesar 5,67 TBTU, PJBG antara Total, Vico, Chevron, Eni dengan P.T. Pupuk Kaltim III untuk gas sebesar 164,7 TBTU, dan PJBG antara Medco E&P Malaka dengan P.T. Pupuk Iskandar Muda, Aceh, dengan volume gas sebesar 223 TBTU.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007