Sidang pelanggaran administrasi ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Nunukan, Muh Yusran didampingi dua anggotanya Hariyadi dan Abdul Rahman.
Sidang perdana ini dengan terlapor Komisioner KPU Nunukan atas nama Dedi SPdI yang diduga melakukan pelanggaran administrasi karena memfasilitasi salah satu parpol pada pendaftaran LHKN.
Pelapor atas nama Heriansyah dan Rudiansyah ini adalah pengurus Partai Demokrat Kabupaten Nunukan.
Sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu perkenalan majelis dan pelapor dengan pemeriksaan identitas diri berupa KTP el dan surat kuasa dari partai politik.
Sidang perdana ini bertempat di Sekretariat Bawaslu Nunukan Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan pada Jumat sekira pukul 10.10 WITA.
Laporan pelanggaran administrasi ini terjadi karena Komisioner KPU Nunukan bernama Dedi dinilai menyalahgunakan wewenangnya dalam hal batas waktu LHKN salah satu parpol.
Baca juga: Hanura peroleh suara terbanyak DPRD Kaltara dapil Nunukan
Baca juga: PDIP suara terbanyak DPR RI di Nunukan
Pewarta: Rusman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019