Makassar (ANTARA News) - Muhammadong (35), tersangka utama kasus penikaman hingga tewas Briptu Dasrin (28), anggota Polsek Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pekan lalu, meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara, Makassar, Senin. Muhammadong menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 11.00 Wita di depan sejumlah anggota keluarga yang menungguinya. Juniati (35), istri Muhammadong, mengungkapkan sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, suaminya sempat berceritera bahwa dirinya mendapat siksaan oknum polisi selama dirawat di RSU Jeneponto. "Suamiku bilang, kalau polisi menendang kemaluannya hingga bengkak. Kemudian kembali menembak betisnya dan tidak diberi makan selama dua malam di rawat di Jeneponto," kata Juniati, sambil menangis histeris di depan jenazah suaminya yang dibungkus kain sarung itu. Sambil memeluk tubuh kaku suaminya di ruang jenazah RS Bhayangkara, Juniati berkata selama suaminya dirawat di Jeneponto, polisi melarang pihak keluarga untuk menjenguknya. Juniati juga menceritakan bahwa ada empat butir peluru yang bersarang di betis almarhum dan baru dikeluarkan oleh dokter setelah suaminya dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar pada Sabtu (8/12) pagi. Karena mengalami infeksi, kaki ayah satu anak lelaki bernama Nabil yang masih berusia 17 bulan itu terpaksa diamputasi oleh dokter sehari sebelum meninggal, kata Juniati lagi. Sekitar pukul 13.00 Wita, jenazah Muhammadong dibawa kekampung halamannya di Jeneponto menggunakan mobil ambulance umum untuk dikebumikan. Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Dwi Hartono, yang dihubungi terpisah belum memberikan tanggapan atas pengakuan Juniati bahwa suaminya mendapat siksaan oknum petugas sebelum tewas. "Berdasarkan evaluasi pihak Polri, polisi merujuk para tersangka ke RS Bhayangkara Makassar karena peralatan di RSU Jeneponto tidak memadai untuk merawat mereka," tulis Dwi Hartono melalui pesan singkat telepon genggam.Eksekusi lahan Muhammadong adalah tersangka yang menikam hingga tewas Briptu Dasrin, saat berlangsung eksekusi tanah sengketa di Desa Belong, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Kamis (6/12). Selain Dasrin, ada dua anggota polisi lainnya yang mengalami luka-luka, yakni Briptu Amir Situru dan Bripda Mansyur. Amir Situru kini dirawat di RS Bhayangkara Makasar, sedangkan Mansyur masih dirawat di RSU Jeneponto. Keterangan yang dikumpulkan ANTARA di RS Bhayangkara Makassar, Senin, menyebutkan bahwa dua tersangka yang belum diketahui namanya kini masih dirawat di ruang Wattah RS Polri itu, seorang di antaranya juga sudah amputasi salah satu kakinya. Dalam insiden eksekusi tanah tersebut, polisi menetapkan sembilan tersangka termasuk Muhammadong sebagai pelaku utama, sedangkan lainnya adalah Madong (20), Daeng Tompo (35), Bahri (23), Baso (30) dan Hana (53) yang kini dirawat di RS Bhayangkara karena luka tembak serta tiga tersangka lain, yaitu Jumasiah, Zakaria dan Mustam masih mendekam di tahanan Polres Jeneponto. Hingga berita ini disiarkan, polisi masih menjaga ketat Ruang Kasuari lantai II RS Bhayangkara, tempat para tersangka dirawat. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007