atas hasil pemeriksaan standar prosedur pemeriksaan pengoperasian dan perawatan sarana.
"Jadi saat ini sedang menunggu hasil pertemuan antara Dishub dengan Dirjen Perkeretaapian terkait permintaan konfirmasi pihak Dishub, atas hasil pemeriksaan SOP, pengoperasian dan perawatan sarana," kata Anies Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat.
Setelah itu Dishub rencananya akan mengeluarkan rekomendasi teknis sebagai syarat nanti dari Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk bisa mengeluarkan izin bagi LRT.
Kemudian surat penugasan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada LRT Jakarta yang khusus terkait sarana saja serta surat yang ditandatangani oleh Jakpro dan LRT Jakarta.
"Sehubungan dengan diberlakukannya imbreng, sarana itu harus dilakukan, jadi untuk nanti izin operasi sarana itu masih dibutuhkan, satu IMB untuk seluruh stasiun yang saat ini sedang diurus," kata Gubernur.
Kemudian izin pembangunan yang harus diajukan Jakpro kepada gubernur, setelah terbitnya izin usaha prasarana dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu. Setelah itu selesai maka tinggal Perjanjian Kerjasama (PKS) ditandatangani.
"Jadi sebenarnya lebih kepada aspek - aspek administratif, aspek administratif ini nampaknya kecil, tapi punya konsekuensi kepada ketertiban kita bila ada masalah, bila di kemudian hari ditemukan hal yang tidak benar," kata Anies.
click
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019