"Kami memercayai KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Jadi, sebaiknya setelah pengumuman resmi dari KPU yang dijadwalkan 22 Mei 2019," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta di Bantul, Jumat.
Apabila ada spanduk yang terpasang, pihaknya akan menertibkan guna menjaga situasi ketenteraman dan ketertiban di Bantul.
"Jadi, kalau ada klaim sudah menunjukkan (menang), itu bukan atas dasar kelembagaan resmi dari pada penyelenggara pemilu," katanya.
Yulius Suharta mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan polres, kodim, KPU, dan bawaslu setempat sehubungan dengan penurunan spanduk tersebut.
Penertiban itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perizinan Pemasangan Reklame dan Informasi untuk menjaga penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban di Bantul.
"Sampai dengan Kamis (9/5) spanduk sudah ditertibkan di wilayah Sedayu, kemudian di empat titik di wilayah Kecamatan Pleret. Semua sudah ditertibkan, atau totalnya lima spanduk," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019