Jakarta (ANTARA) - Kemarin, Kamis (9/5), terdapat beberapa berita hukum yang masih menarik untuk dibaca, mulai dari perkembangan kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hingga komentar Eggi Sudjana setelah ditetapkannya ia sebagai tersangka tuduhan makar "people power".

Berikut ini sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik dibaca hari ini.

KPK nilai Imam Nahrowi terlibat permufakatan jahat diam-diam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi, asisten pribadinya Miftahul Ulum, staf protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscraft).

Selengkapnya: https://m.antaranews.com/berita/863127/kpk-nilai-imam-nahrowi-terlibat-permufakatan-jahat-diam-diam


KPK ajukan 65 bukti dokumen sidang praperadilan Rommy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sekitar 65 barang bukti dokumen dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Selengkapnya: https://m.antaranews.com/berita/863008/kpk-ajukan-65-bukti-dokumen-sidang-praperadilan-rommy


Polisi tangkap penyebar hoaks situng KPU

Polisi menangkap dua penyebar berita bohong atau hoaks kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta Pusat, menjadi pusat kendali Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tersangka berinisial SG diduga menyebarkan pertama kali konten berita bohong tersebut.

Selengkapnya: https://m.antaranews.com/berita/863136/polisi-tangkap-penyebar-hoaks-situng-kpu


Eggi Sudjana: Tuduhan pasal makar tidak masuk logika hukum

Advokat Eggi Sudjana di sela mengikuti unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Jakarta, Kamis mengatakan tuduhan pasal makar terkait pernyataan "people power" yang ditujukan kepada dirinya dinilai tidak masuk logika hukum. Dia mengatakan dirinya tidak ada niat jahat untuk makar.

Selengkapnya: https://m.antaranews.com/berita/863060/eggi-sudjana-tuduhan-pasal-makar-tidak-masuk-logika-hukum

Pewarta: Dea N. Zhafira/Unggul Tri Ratomo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019