Pulau Punjung, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu Kamis (9/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Anggota berhasil mengamankan pengedar narkoba di Jorong Sungai Kemuning Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dilakukan oleh pasangan suami istri," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, di Pulau Punjung, Jumat.
Ia mengatakan pasangan suami istri yang ditangkap itu, yakni Faisal (23) warga Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Caca (25) warga Nagari Sungai Lareh, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Ia menjelaskan diamankan kedua pelaku setelah pihaknya menerima adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penjualan barang narkoba tersebut.
"Ada informasi kalau diduga ada transaksi narkoba yang dilakukan pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap," katanya.
Dia menyebutkan pelaku diamankan saat sedang menguasai narkoba. Kemudian anggota yang melakukan penggeledahan mengamankan barang bukti tersebut.
"Saat penggeledahan, anggota menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam, uang Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, dan sendok plastik," ujarnya lagi.
Setelah ditangkap, kata dia, polisi membawa dua pelaku tersebut ke RSUD Dharmasraya di Pulau Punjung untuk dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif metamfetamin (sabu-sabu).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kata dia.
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat setempat senantiasa menjaga ketentraman dan keamanan di sekitar tempat tinggal dalam selama bulan puasa 1440 Hijriah, kata dia pula.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019