Jakarta (ANTARA News) - Data dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) meyebutkan bahwa sejak tahun 1999, dari 33 provinsi, baru 11 di antaranya yang menyelesaikan atau melaksanakan penegasan batas daerah dan baru 42 kabupaten/kota dari total 465 kabupaten/kota yang ada. Hal itu, disampaikan Kartiko dalam acara Lokakarya Penataan Batas-batas Daerah dan Pengembangan Daerah Perbatasan Negara di Anyer Sabtu (8/12) sampai Minggu (9/12). Kartiko mengatakan, untuk provinsi yang melakukan sengketa batas daerah ada 19 daerah dan 81 kabupaten/kota. Hal tersebut, biasanya disebabkan karena aspek yuridis yaki tidak jelasnya batas daerah dalam lampiran undang-undang dan peta lampiran undang-undang yang tidak memenuhi syarat sebagai peta. Kemudian aspek ekonomi, karena perebutan sumber daya ekonomi, aspek kultural (isu terpisahnya etnis atau subetnis), aspek politik (berkaitan dengan perolehan suara bagi anggota DPRD atau jumlah pemilih), aspek sosial (munculnya kecemburuan sosial, isu penduduk asli dan pendatang). "Bisa juga karena aspek pemerintahan, yakni adanya duplikasi pelayanan pemerintahan, jarak ke pusat pemerintahan, atau isu ingin bergabung ke daerah tetangga," katanya. Kartiko menyebutkan, sengketa batas daerah di 19 daerah yakni di Jambi, Kepri, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Riau, Sumut, Gorontalo, Sulteng, Sumsel, Irjabar, Malut, Sultra, Kep.Babel, Sulbar, Sumbar,Bengkulu, DKI, dan Banten. Sedangkan di Kabupaten/Kota sengketa batas terjadi di 81 daerah. di Sumut (ada 9 kab/kota yang sengketa batas, di Kab.Deli Serdang, Kota Medan, Kab.Asahan, Kota Tanjung Balai, Kab.Labuhanbatu, Kab.Samosir, Kab.Humbang Hasundutan, Kab.Tapanuli Tengah, dan Kota Sibolga). Di Jambi (ada dua kabupaten yang sengketa batas daerah yakni Kab.Bungo dan Kab.Tebo), Sumbar (dua daerah yang sengketa batas di Kota Bukittinggi dan Kab.Agam), Kep.Babel (ada empat kab/kota yang sengketa batas, Kab.Bangka Selatan, Kab.Bangka Tengah, Kab.Bangka, dan Kab.Bangka Barat). Sumsel (tujuh kab/kota yang bersengketa yakni, Kab.Muara Enim, Kab.Lahat, Kab.OKU, Kab.Musi Banyu Asin, Kab.Musi Rawas, Kab.Banyuasin, dan Kab.Ogan Ilir), Riau (sengketa batas ada di tiga daerah, Kab.Indragiri Hulu, Kab.Indragiri Hilir, dan Kampar). Bengkulu, (ada enam daerah yang sengketa batas yakni, Kab.Bengkulu Selatan, Kab.Kaur, Kab.Seluma, Kab.Rejang Lebong, Kab.Kepahiang, dan Kab.Lebong), Lampung (tujuh sengketa batas daerah di Kab.Lampung Tengah, Kab.Tulang Bawang, Kab.Tenggamus, Kab.Lampung Selatan, Kab.Lampung Utara, dan Kab.Way Kanan). DIY (lima kabuten sengketa batas di Kab.Sleman, Kota Yogya, Kab.Bantul, Kab.Kulonprogo, dan Kab.Gunung Kidul), Jawa Timur (empat daerah, Kab.Sidoarjo, Kab.Pasuruan, Kota Surabaya, dan Kab.Gresik), Kalsel (lima kabupten yang sengeta batas, Kab.Banjar, Kab.Tanah Bumbu, Kab.Kotabaru, Kab.Tanah Laut, dan Kab.Banjarbaru). Kaltim (lima kabupaten sengketa batas, Kab Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kab.Kukar, Kota Samarinda, dan Kab.Pasir), Sulut (sengketa batas daerah Kab.Bolaang Mongodow, Kab.Minahasa), Sulsel (empat sengketa batas daerah di Kab.Luwu Utara, Kab.Tana Toraja, Kab.Sinjai, dan Kab.Bulukumba). Sultra (ada 10 sengketa batas daerah, di antaranya, Kab.Buton, Kab.Bombana, Kab.Kolaka, Kab.Kolaka Utara, Kab.Bau-Bau, Kab.Konawe Selatan, Kab Konawe, Muna, dan Kota Kendari), Maluku (empat kabupaten yang sengketa batas yaitu, Kab.Maluku Tengah, Kab.Seram Bagian Barat, Kab.Seram Bagian Timur, Kota Ambon), Malut (sengketa batas di Kab.Halmahera Utara dan Kab.Halmahera Barat.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007