Saya dengar hari ini sudah dilimpahkan kepada Direktorat Siber Bareskrim. Nanti Direktorat Siber Bareskrim akan membentuk tim untuk melakukan proses investigasi dulu

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri melakukan analisis laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

"Saya dengar hari ini sudah dilimpahkan kepada Direktorat Siber Bareskrim. Nanti Direktorat Siber Bareskrim akan membentuk tim untuk melakukan proses investigasi dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Penyidik melakukan analisis dari barang bukti yang disertakan saat laporan dibuat pada Selasa (7/5), berupa sebuah flashdisc berisi ceramah terlapor.

Penyelidikan atas laporan dan barang bukti yang disertakan, kata Dedi Prasetyo, untuk benar-benar membuktikan adanya konstruksi hukum dalam laporan yang diterima.

Laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin, sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM.

Dalam laporan polisi itu, keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

"Apabila nanti dengan alat bukti berhasil ditemukan dan diaudit oleh penyidik merupakan peristiwa pidana maka akan ditingkatkan dari penyelidikan statusnya melalui mekanisme gelar yang secara komprehensif menjadi penyidikan," ujar Dedi Prasetyo.

Baca juga: 30 ribu personel TNI-Polri diturunkan saat penetapan hasil pemilu
Baca juga: Polisi tegaskan penetapan tersangka atas Eggi Sudjana sesuai ketetapan
Baca juga: Pengamat: Segala upaya menggulingkan pemerintahan adalah makar
Baca juga: Pengamat: penetapan tersangka "people power" perlu disikapi bijak

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019