Jakarta (ANTARA) - Kalangan DPR bisa menerima keterlambatan Laporan Keuangan Pertamina karena harus dilakukan penghitungan ulang subsidi setelah terjadi perubahan formula subsidi BBM sehingga BPK pun harus melakukan perhitungan ulang.
"Karena memang harus menyempurnakan laporan, saya rasa tidak masalah menunggu audit BPK," kata anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keterlambatan seperti itu bisa saja terjadi pada laporan keuangan. Oleh karena itu hal ini sebaiknya tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi sampai mengeluarkan berbagai spekulasi.
Sebab, lanjut dia, apapun spekulasinya tidak akan berdampak terhadap hasil perhitungan BPK.
"Ini kan masalah waktu penyampaian saja. Di dalam akuntansi kan biasa ada hal yang harus disesuaikan. Apalagi ada arahan dari BPK untuk dilakukan adjustments, berarti penyesuaian untuk laporan yang ada," lanjut Nyoman melalui keterangan tertulis.
Senada dengan itu anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja menilai, keterlambatan penyampaian laporan keuangan Pertamina bisa dipahami sebagai dampak perubahan formula subsidi BBM.
"Jadi sebaiknya memang tunggu saja. Tidak usah ada yang bersepekulasi," ujarnya..
Untuk itu Lili meminta semua pihak tenang dan tidak mempersoalkan keterlambatan karena tidak ada gunanya melontarkan berbagai dugaan yang hanya akan menimbulkan kegaduhan.
"Kalau pun terjadi ketidakberesan, tentu BPK akan menindaklanjuti, " katanya.
Lili mengingatkan, bukan hanya Pertamina yang mengalami keterlambatan, BUMN lain penyebabnya tidak berbeda, karena memang harus dilakukan koreksi atas laporan yang sudah dibuat, setelah terjadi perubahan formula subsidi.
Sebelumnya, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi juga mengakui bahwa Pertamina hingga saat ini masih menunggu hasil audit BPK.
BPK melakukan audit ulang setelah Pertamina pada 1 April 2019 menerima surat dari Kementerian ESDM mengenai perubahan formula subsidi BBM.
Achsanul menyatakan, perhitungan subsidi dari perubahan formula tersebut berlaku mundur dari 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018. Padahal, idealnya pemeriksaan subsidi sudah selesai dan mereka sudah bisa memublikasikan.
’’Jadi, BPK menghitung lagi. Makanya ini terlambat publikasinya. Karena ada koreksi itu yang membuat terlambat, bukan apa-apa," ujarnya. (*)
Pewarta: Subagyo
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019