Tanjungpinang (ANTARA) - Kasus dugaan politik uang caleg dari Partai Garuda Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, kasus dugaan politik uang yang melibatkan dua caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Garuda, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada pun perkara yang dibahas terhadap nomor register TM.004/TM/PL/Kot/10.01/IV/2019 dan TM/005/TM/PL/Kot/10.01/IV/2019 yaitu dua orang Caleg DPRD Tanjungpinang Partai Garuda Dapil Tanjungpinang Timur serta TM.006/TM/PL/Kot/10.01/IV/2019 yaitu satu orang Caleg Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan selama 14 hari, lalu dilanjutkan dengan Pembahasan Kedua, terhadap perkara tersebut, Sentra Gakkumdu sepakat menilai terpenuhi unsur pidana dan cukup alat bukti, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan kepolisian.
Sesuai Peraturan Bawaslu 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, pemberkasan tahap penyidikan diserahkan ke pihak Kepolisian.
"Pembahasan kedua bertujuan untuk mengkaji apakah terpenuhi unsur pidana atau tidak terhadap perkara yang ditangani," katanya.
Selain kasus politik uang yang melibatkan Partai Garuda, Sentra Gakkumdu juga membahas kasus politik uang yang melibatkan MA, caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Gerindra. Sentra Gakkumdu sepakat meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan barang bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Sedangkan kasus politik uang yang SA, caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Gerindra belum dibahas hari ini.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019