Sidang yang dipimpin oleh Ketua Sidang CCCF Wieke Tas menetapkan dua dokumen yang diadopsi menjadi Step 8, yaitu Code of practice reduction of 3MCPDE dan GEs in refine oils and food products; dan Guidelines for risk analysis of instances of contaminant in food where there is no regulatory level risk management framework.
Wieke mengungkapkan apresiasi kepada Indonesia, dalam hal ini Badan POM, yang telah menjadi co-host dalam sidang kali ini dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sangat baik.
“Badan POM sangat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, tidak hanya dalam mengatur kebutuhan sidang, tetapi juga menyelenggarakan konferensi pers serta pameran yang menurut saya bagus untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap kehadiran Codex Alimentarius,” ungkapnya di sela-sela sidang.
Hal ini senada dengan host secretariat CCCF Marie-Ange yang juga mengapresiasi Indonesia yang berhasil menjadi co-host sidang CCCF ke-13 dan dapat memotivasi negara-negara lain untuk ikut berperan aktif di Codex.
“Kami mengapresiasi Indonesia, dimana dengan menjadi co-host, bisa menunjukkan komitmennya terhadap keamanan pangan. Semoga ini menjadi motivasi negara lainnya untuk turut berperan aktif dan penting Codex serta menyelaraskan standar-standar terkait pangan,” ujar Marie-Ange.
Selain pembahasan pengadopsian dua dokumen, beberapa materi dibahas lebih mendalam melalui electronic working group. Beberapa materi tersebut yaitu:
1. Penetapan batas maksimum Pb pada produk pangan tertentu,
2. Penetapan batas maksimum metil merkuri pada ikan,
3. Penetapan batas maksimum Cd pada produk coklat,
4. Penetapan batas maksimum HCN pada cassava dan produk berbasis cassava,
5. Penetapan batas maksimum total aflatoksin pada sereal dan kacang siap makan serta associate sampling plan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019