Tanya ke penyidik saja, KPK masih dalam proses jadi tanya ke penyidik

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 irit bicara usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tanya ke penyidik saja, KPK masih dalam proses jadi tanya ke penyidik," kata Budi, usai diperiksa.

Dalam pemeriksaannya itu, Budi melalui pengacaranya mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan terhadap Budi sebagai tersangka itu merupakan yang pertama sejak ditetapkan diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (26/4).

Terkait pemeriksaan awal Budi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa disampaikan secara umum tentang hak-hak tersangka dan diklarifikasi beberapa info awal yang perlu diketahui dan dipastikan oleh tim penyidik.

"Proses penyidikan masih berjalan, sejumlah saksi juga masih perlu dipanggil kembali," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Jumat (26/4) resmi menetapkan Budi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

KPK juga telah menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Kesehatan dan RSUD di Tasikmalaya.

Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran serta barang bukti elektronik dari komputer yang relevan dengan perkara.

Tersangka Budi diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019