BPN Kota Jayapura tidak mengeluarkan sertifikat kepada masyarakat yang bermukim di cagar alam Cycloop

Jayapura (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura membentuk kampung adat untuk menghindari makin banyaknya tanah adat yang berpindah tangan, kata Kepala BPN Kota Jayapura Roy E.F Wayoi.

Untuk tahap awal baru tiga kampung yaitu Enggros, Tobati dan Mosso, kata dia kepada ANTARA di Jayapura, Kamis.

Menurut dia, pemberian sertifikat dan pemetaan oleh BPN banyak mengalami kendala akibat tanah sudah berpindah tangan sementara generasi saat ini masih menyatakan wilayah itu wilayah adat.

Ia mengatakan, sertifikat dalam kawasan kampung adat nantinya tidak boleh diperjualbelikan dan dipindahtangankan kecuali di antara keluarga itu sendiri.

Ketika ditanya tentang kawasan cagar alam Cycloop yang menjadi pemukiman warga, Roy Wayoi menegaskan, BPN Kota Jayapura tidak akan mengeluarkan sertifikat untuk kawasan itu.

“BPN Kota Jayapura sudah berkomitmen untuk tidak mengeluarkan sertifikat kepada masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan cagar alam Cycloop,” tegas Wayoi.

Terkait hal itu, ia juga menargetkan penerbitan sertifikat tanah sebanyak 4.120 sertifikat yang diharapkan akan terpenuhi berhubung hingga kini sertifikat yang dikeluarkan baru sebanyak 1.375 sertifikat.

Dikatakan dia, pengurusan sertifikat itu dilakukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maupun melalui pelayanan rutin.

Melalui program tersebut diharapkan masyarakat mau membuat sertifikat agar tanah miliknya tidak mengalami sengketa di kemudian hari.

Untuk lebih mengoptimalkan kepengurusan sertifikat, BPN Kota Jayapura membentuk tim yang langsung turun ke lapangan dan terbagi atas lima wilayah sesuai dengan jumlah distrik atau kecamatan yang ada.

Tim tersebut akan terus melakukan imbauan hingga ke kelurahan agar masyarakat mau mengurus sertifikat, sekaligus BPN juga akan melakukan pemetaan di kawasan tersebut, kata Wayoi.

Ia didampingi sejumlah kepala seksi yaitu kasi pengadaan tanah yang saat ini juga menjabat ketua tim ajudikasi PTSL Daniel Koromath, kasi infrastruktur pertanahan Miftah Abdurrohman dan kasi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan Yeni Jufri.


Baca juga: Lima kabupaten di Papua siapkan pengajuan 600.000 ha hutan adat
Baca juga: Presiden serahkan 3.331 sertifikat tanah di Jayapura

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019