Semangat dari penandatanganan nota kesepahaman adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan efektivitas

Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama memperkuat integrasi sistem perizinan berusaha dengan sistem informasi manajemen keimigrasian dalam rangka peningkatan penanaman modal.

Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie di kantor BKPM, Jakarta, Kamis.

Husen Maulana menyampaikan semangat dari penandatanganan nota kesepahaman adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas dan efektivitas integrasi sistem antarlembaga khususnya BKPM dan Kemenkumham.

"Diharapkan sistem online pemerintah semakin kuat dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan koordinasi antarlembaga pemerintah dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia," kata Husen dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Nota kesepahaman itu meliputi lima ruang lingkup kerja sama yakni integrasi sistem pemberian layanan persetujuan visa dan alih status; serta integrasi sistem pemeriksaan rekaman paspor kebangsaan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Selanjutnya, integrasi sistem pencabutan izin prinsip penanaman modal, pendaftaran penanaman modal, dan nomor induk berusaha; penyediaan jaringan komunikasi data; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Ronny Sompie mengatakan nota kesepahaman tersebut dapat menjadi landasan dalam melakukan integrasi Sistem Perizinan Berusaha dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dalam rangka meningkatkan penanaman modal.

"Tujuannya supaya kita punya pedoman yang jelas untuk integrasi sistem. Untuk teknisnya, kita bikin SOP," jelasnya.

Sistem perizinan berusaha yang dikelola oleh BKPM meliputi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dan Online Single Submission (OSS).

SPIPISE merupakan sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan kementerian/lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan.

Melalui nota kesepahaman yang ada, BKPM dan Kemenkumham akan bersama-sama berusaha untuk berkolaborasi dengan area kerja sama melalui pertukaran informasi terkait kebijakan dan regulasi yang diperlukan.

Selanjutnya, bersama-sama membantu perusahaan atau investor dan mengawasi jalannya iklim penanaman modal di Indonesia.

Baca juga: BKPM: Realisasi investasi triwulan I-2019 capai Rp195,1 triliun

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019