Beijing (ANTARA News) - Protokol Konsuler (Protkons) KBRI Beijing tidak bisa melakukan intervensi terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Cina, terkait dengan adanya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi masalah. "Kita tidak bisa melakukan intervensi hukum di Cina dan tetap harus patuh dengan ketentuan yang berlaku di sini," kata Sekretaris I Protkons KBRI Beijing Nicolas Manoppo, di Beijing, Sabtu. Menurut dia, terkait dengan adanya sejumlah WNI yang harus menghadapi masalah hukum di Beijing, pihaknya hanya bisa membantu untuk melindungi, seperti dengan minta kepada yang berwajib agar WNI yang ditahan mendapat perlakuan baik dan layak, serta tidak mendapat penyiksaan. Diakuinya, selama ini banyak anggapan salah mengenai fungsi dan peran Protkons yang dianggap bisa membebaskan WNI jika harus berhadapan dengan aparat hukum di Cina, apalagi jika sampai ditahan atau masuk penjara. "Sering saya mendapat keluhan dari WNI yang sedang bermasalah, mengapa KBRI Beijing tidak bisa melindungi warganya. Mereka sebetulnya tidak paham bahwa kita selalu memberikan perlindungan terhadap WNI tetapi tidak bisa sampai melakukan intervensi hukum terlalu jauh," katanya. Nicolas mengatakan WNI yang ada di Cina sebaiknya harus paham bahwa adalah tidak mungkin KBRI Beijing harus minta kepada Pemerintah Cina untuk membebaskan WNI jika memang terbukti bersalah. "Jadi jangan dianggap KBRI Beijing bisa menyelesaikan hukum dan melepaskan WNI dari jeratan hukum. Hukum tetap dilaksanakan dan kita mengupayakan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang di dalam penjara," katanya. Ia mengatakan setidaknya ada 15 orang WNI sedang ditahan di penjara di berbagai kota di Cina dengan alasan melakukan tindak kejahatan pidana. Menurut dia, sebanyak 15 orang WNI yang ditahan tersebut antara lain disebabkan oleh berbagai tindakan kejahatan pidana seperti mencuri dan berkelahi. Dari 12 WNI yang ditahan tersebut, katanya, sebanyak enam orang ditahan di Beijing, empat orang di Shanghai, tiga orang di Kunming, serta satu orang masing-masing di Henan serta Chengdu. Nicolas mengatakan pihaknya selalu ingin membantu seluruh WNI yang berada di Cina ketika sedang mengalami kesulitan dan bahkan selalu melindungi WNI yang ada di Cina. Namun, dia minta agar WNI yang datang atau menetap di Cina untuk tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta tidak membuat kesulitan, yang pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri dan nama baik Indonesia. "Kami selalu memantau perkembangan 15 orang WNI yang dipenjara tersebut untuk mengetahui sampai seberapa jaug proses hukum yang telah dilakukan dan kita akan melindungi mereka karena mereka warga kita," kata Nicolas.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007