Sleman (ANTARA) - Tim gabungan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Sleman, Badan Narkotika Nasional dan Dinas Pariwisata siap untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah setempat agar kondusif selama Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Pada intinya kami siap untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketentraman selama Ramadhan dan Idul Fitri. Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketentraman masyarakat," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto di Sleman, Kamis.
Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri kepada pelaku jasa usaha hiburan di Sleman.
"Sosialisasi dihadiri sejumlah 80 pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sleman meliputi pelaku usaha hotel, rumah makan, resto, spa, salon, panti pijat, kafe dan karaoke," katanya.
Ia mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi yakni sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama bulan suci Ramadhan 1440 H.
"Terlebih pascapelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 yang sempat membuat kerenggangan hubungan dalam masyarakat," katanya.
Dedi mengatakan, tahun ini merupakan tahun khusus karena kita rakyat Indonesia baru saja berperan serta dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg tahun 2019 yang tujuan akhirnya demi terwujudnya kesejahteraan rakyat dalam bingkai NKRI.
"Setelah Pemilu harus menjaga ukhuwah/kebersamaan/kerukunan antar semua elemen masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, selama bulan Ramadhan, Satpol PP akan melakukan operasi/razia. Hal ini bukan semata berdasarkan Perbup, namun untuk menciptakan kesadaran masyarakat terhadap peraturan serta nuansa bulan suci Ramadhan demi terciptanya situasi yang kondusif.
"Kata kuncinya adalah kesadaran, minimal dimulai dari diri sendiri," katanya.
Sedangkan Kapala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binops) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan angka kriminalitas di Sleman cukup tinggi. Termasuk untuk kasus penyalahgunaan narkoba dan minuman beralkohol sangat banyak.
Sebagai upaya cipta kondisi Ramadhan ini, pihaknya akan melakukan operasi gabungan untuk menindak pelanggaran minuman beralkohol dan prostitusi.
"Razia minuman keras pabrikan akan mendasarkan Perda dan oplosan kami tindak dengan UU Kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, di Sleman terkait Pemilu bisa dikatakan tidak ada kejadian yang sangat menonjol. Kalaupun ada sedikit kejadian merupakan hal wajar, namun masih dalam kendali petugas.
"Hal ini berkat adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dengan petugas kepolisian," katanya.
Bowo mengatakan, di tingkat DIY, angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sleman tergolong sangat tinggi.
"Selain kasus minuman keras dan narkoba, kasus kejahatan jalanan seperti aksi 'klithih' cukup banyak. Namun sekarang aksi 'klithih' sudah banyak berkurang berkat adanya tim khusus yang dibentuk Polres guna mengatasi aksi 'klithih' tersebut. Tim ini akan terus bergerak melalui operasi-operasi," katanya.
Ia mengatakan, dalam upaya cipta kondisi di bulan puasa ini, Polres Sleman akan melakukan operasi gabungan bersama minuman keras dan prostitusi.
"Operasi kami tingkatkan di kawasan-kawasan rawan," katanya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman Siti Alfiah, mengatakan, Indonesia saat sudah menyatakan darurat narkoba.
"Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)," katanya.
Ia mengatakan, di tingkat Kabupaten Sleman, kasus tertinggi ada di wilayah Kecamatan Depok, disusul Ngaglik, Godean dan Mlati.
"Kasus narkoba ibarat fenomena gunung es. Angka atau jumlah kasus yang senyatanya ada jauh lebih banyak dari yang sudah terungkap," katanya.
Menurut dia, tanggung jawab terkait tingginya masalah narkoba ini adalah tanggung jawab kita semua.
Sedangkan Kepala Seksi Pembinaan Usaha Jasa Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ali menyatakan para pelaku usaha, terutama tempat hiburan malam diminta untuk menepati janji menjalankan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perbup 26 Tahun 2013.
"Para pelaku usaha harus perhatikan Pasal 1, terutama tentang hal-hal seperti menjaga suasana kondusif dengan mengemas tampilan usahanya dalam nuansa islami," katanya.
Ia mengatakan, usaha hiburan umum (kafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, panti pijat/refleksi, dan usaha lain yg sejenis) tutup satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadhan yang ditetapkan Pemerintah sampai hari ke enam bulan Ramadhan.
"Kemudian jam operasional usaha hiburan, kafe, karaoke, dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Usaha game net, game station, game centre dan usaha lain yang sejenis dimulai siang pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB dan malam pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB," katanya.
Sementara usaha salon, spa, panti pijat/refleksi, dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
"Semua pelaku usaha tidak boleh menyediakan minuman keras/minuman beralkohol. Wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman dalam penyelenggaraan usahanya," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019