Yogyakarta (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNIB Herman Prayitno menegaskan, sengketa tanah milik TNI Angkatan Udara (AU) dengan masyarakat, sepenuhnya diserahkan kepada hukum untuk diselesaikan.
"Kita serahkan ke hukum, agar didapat penyelesain yang saling menguntungkan kedua pihak," katanya usai mengambil sumpah 165 Sersan Mayor Udara Karbol (SMUK) Akademi Angkatan Udara (AAU) di Yogyakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, seluruh aset tanah yang dimiliki TNI AU sebagai Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN), telah melalui proses dari Mabes TNIB AU, Mabes TNI, Departemen Pertahanan hingga Departemen Keuangan (Depkeu).
Jadi, tambah Herman, bagi masyarakat yang mengklaim tanah dan merasa memiliki tanah tersebut, harus diselesaikan secara hukum, agar ada penyelesian yang baik bagi semua pihak.
"TNIB hanya bertugas menjaga asetnya, jadi silakan ajukan ke proses hukum," katanya menegaskan.
Kasau mengakui, masih banyak lahan TNI AU yang diberi pembatas atau pagar, karena belum ada anggaran yang mencukupi.
Pertengahan pekan lalu, sejumlah warga komplek Karangsari, menuntut lahan yang berada di sekitar Pangkalan Udara Kelapa Sawit Medan seluas 2.609.000 m2, sebagai milik mereka.
Dalam aksi klaim itu, sempat diwarnai aksi bentrok antara warga dengan aparat TNIB AU.
Hingga kini tercatat, 16 lahan milik TNI-AU di beberapa wilayah Indonesia masih bermasalah dan sedang dalam proses penyelesaian.
"Semula tercatat 18 lahan yang masih bermasalah, tetapi dua di antaranya telah dapat diselesaikan dengan baik," kata Kepala Dinas Fasilitas dan Konstruksi Mabes TNI AU, Marsekal Pertama TNI Rudy Noor.
Ia mengemukakan, sebagian besar permasalahan yang terjadi di 16 lahan bermasalah itu, adalah saling klaim antara pihak TNI AU dan warga atas lahan yang menjadi lokasi latihan, pangkalan atau markas.
Ke-16 lahan yang masih menjadi sengketa antara TNI AU dan masyarakat adalah tanah Cipinang Melayu (Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma) seluas 390.000 meter persegi, tanah Detasemen Gorda I dan II (Tangerang) seluas 6.625.000 meter persegi dan 498.070 meter persegi.
Lahan Satuan Radar (Satrad) Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi seluas 828.250 m2, tanah Rumpin, Kabupaten Bogor (10.000 m2), tanah komplek Karangsari, Pangkalan Udara Kelapa Sawit Medan (2.609.000 m2), tanah Gurilla Lanud Medan (5.000 m2), serta bekas lapangan terbang Gadung, Lanud Padang (470.000 m2).
Selain itu, tercatat pula lahan Lanud Ksetra Lampung (7 juta m2), Lanud Palembang (7,2 juta m2), tanah Lanud Sukani, Majalengka, Jawa Barat (997 ribu m2), tanah di Desa Sanggreng, Lanud Abdurahman Saleh Malang (970 ribu m2), tanah Detasemen Raci, Kabupaten Pasuruan (9.327.500 m2), tanah pusdik Hanudnas, Kenjeran, Surabaya (194.500 m2) dan tanah Laha Lanud Pattimura, Ambon seluas 760.420 m2.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007
ATAS TANAH DAN BANGUNAN EX OKUPASI TNI AD KOMPLEK MAKODIM 0701 DAN KOMPLEK ISOLA
YANG DIKUASAI OLEH PT BAMAS SATRIA PERKASA, DAN TANAH YANG TERLETAK DI PURWOKERTO LOR – BANYUMAS
Yang bertanda tangan dibawah ini, Dr. EGGI SUDJANA SH, Msi dari Kantor Eggi Sudjana & Partner, selaku kuasa dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama serta mewakili klien yaitu M Fatkhi Esmar (Ahli Waris Tunggal Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) JHV Bloomestein / NV Bloomkring), bersama ini memberitahukan kepada khalayak ramai hal – hal sebagai berikut ::
1 Bahwa atas Perkara No 58 dan 59 / G / 2008 / PTUN Smg, saat ini dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN ) – Surabaya, atas lahan yang dikuasai oleh PT Bamas Satria Perkasa, berkedudukan di Purwokerto, dan PT Sri Ratu berkedudukan di Semarang dalam “Status Sengketa”
2 Bahwa Objek Sengketa adalah Sertifikat HGB No. 00249, 00270, 00297, 00298, 00299, 00300, 00301, 00302, 00303, 00305, 00306, 00353, 00354, 00597 a/n PT Bamas Satria Perkasa, berkedudukan di Purwokerto, seluas 46.370 M2 dan Sertifikat HGB No 00307 a/n PT Sri Ratu, berkedudukan di Semarang, seluas 2.920 M2.
3 Bahwa PT Banyumas Satria Perkasa (MORO Grosir & Ritel) yang kemudian berganti nama menjadi PT Bamas Satria Perkasa, berkedudukan di Purwokerto, sesungguhnya hanya sebagai ‘Penyewa’ berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa dengan Korem 0701 Wijaya Kusuma, sementara sejak tanggal 8 Juni 1989 telah diwajibkan untuk dikembalikan kepada Pemilik aslinya berdasarkan Instruksi Panglima ABRI No INST / 02 / VI / 1989 Tanggal 8 Juni 1989, tentang Pengalihan Tanah / Bangunan Okupasi dilingkungan ABRI (sekarang TNI)
4 Sementara itu Sertifikat HGB No 410 a/n Soeharto Adinoto (d/h Tan Oen Hong) Cs dengan luas keseluruhan 6.675 M2 terletak di Jl Isdiman, Kelurahan Purwokerto Lor – Banyumas, merupakan Objek Sengketa Perkara No 60 / G / 2008 / PTUN Smg yang saat ini dalam proses hukum di PTTUN – Surabaya.
5 Bahwa kepada khalayak ramai yang terlanjur membeli / menyewa atas Objek Sengketa untuk meninjau kembali kepada Pihak ybs.
6 Bahwa atas Objek Sengketa belum menyelesaikan Alas Hak dalam penerbitan Sertifikat a/n PT Bamas Satria Perkasa, PT Sri Ratu dan Soeharto Adinoto (d/h Tan Oen Hong) Cs, dan jika ada Lembaga Keuangan yang telah terlanjur memberikan fasilitas kredit kepada Pihak yang telah membeli lahan tersebut dan menjaminkan sebagai agunan, supaya melakukan peninjauan lebih lanjut dalam rangka menghindari kerugian dikemudian hari.
7 Bahwa kami tidak akan merugikan para karyawan / wati yang bekerja di atas Objek Sengketa.
8 Bahwa mengingat Objek tanah masih dalam Sengketa, maka kepada semua Pihak untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya apabila ada Pihak yang tidak menghormati hukum, maka kami akan melakukan tindakan hukum.
Atas perhatian dan pengertian khalayak ramai, diucapkan terima kasih.
Jakarta, 29 Mei 2009
Ttd
DR Eggi Sudjana SH MSi