"Setidaknya ada tiga prinsip bagi komisi HAM antarpemerintah ASEAN. Pertama, komisi ini harus bekerja secara independen untuk mengawasi semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dalam hal promosi dan perlindungan hak asasi manusia di Asia Tenggara," ujar Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir dalam "Dialog Tingkat Tinggi tentang Hak Asasi Manusia di ASEAN" di Jakarta, Kamis.
Kedua, lanjut dia, mekanisme pemilihan keanggotaan pemilihan komisi HAM antarpemerintah ASEAN harus terbuka dan transparan.
Kemudian, AICHR harus menjadi yang teratas dalam perlindungan HAM di kawasan Asia Tenggara.
"Karya-karya mereka harus mencerminkan aspek dan dimensi hak asasi manusia. Ada juga ruang bagi komisi HAM antarpemerintah ASEAN memaksimalkan potensi mandatnya sehingga akan membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak-pihak lain," kata dia.
Wamenlu Fachir mengatakan AICHR seharusnya tidak hanya berkontribusi dalam perlindungan HAM untuk kawasan Asia Tenggara, tetapi juga berkontribusi lebih luas untuk memajukan perdamaian dunia.
"Indonesia mendukung AICHR untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan di tingkat regional dan internasional," kata dia.
ASEAN Charter atau Piagam ASEAN yang diratifikasi oleh 10 negara anggota perhimpunan negara di Asia Tenggara itu, yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam, pada 15 Desember 2008 menjadi landasan konstitusional pembentukan AICHR.
AICHR merupakan bagian integral dari struktur organisasi ASEAN, yang berperan sebagai badan konsultasi dan bersifat pemberi nasihat.
AICHR juga merupakan institusi penaung HAM di ASEAN yang tanggung jawabnya secara umum adalah memajukan dan melindungi HAM di wilayah ASEAN.
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019