Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berharap peringkat iklim investasi Indonesia akan naik ke peringkat 70 setelah pelaksanaan kebijakan pengembangan sektor riil terutama terkait dengan percepatan pendirian perusahaan dan ijin usaha. "Berdasar survey International Finance Corporation (IFC), peringkat Indonesia berada di urutan 123 negara dari 178 negara. Jika proses pendirian perusahaan dan ijin usaha dapat dipercepat menjadi hanya 25 hari, diperkirakan Indonesia jadi rangking 70-an," kata Staf Khusus Menko Perekonomian, Jannes Hutagalung dalam diskusi Forkem di Hotel Putri Duyung Ancol Jakarta, Sabtu. Jannes menyebutkan, sebelumnya Indonesa berada pada rangking 133 negara dari 178 negara yang disurvey. Berdasar Inpres Nomor 6/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM, pemerintah telah mengambil langkah-langkah mempercepat proses pendirian perusahaan dan ijin usaha. Langkah itu antara lain penyederhanaan prosedur, mengubah proses berurutan menjadi paralel, dan menetapkan waktu maksimum penyelesaian untuk setiap prosedur. Sebagai dasar hukum langkah itu, pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan seperti Peraturan Menteri Perdagangan mengenai pengurusan surat ijin usaha perdagangan (SIUP) yang semula 5 hari jadi 3 hari, Peraturan Mendag mengenai pengurusan tanda daftar perusahaan (TDP) dari 10 hari menjadi 3 hari. Aturan lainnya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pencabutan pendelegasian wewenang Menteri Hukum dan HAM dalam pengesahan Perseroan Terbatas (PT) kepada Kanwil Depkumham di seluruh Indonesia. Juga Peraturan Menkumham tentang tata cara pengajuan permohonan pengeshan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data perseroan. Terakhir diterbitkan Surat Edaran Direksi PT Jamsostek tentang ketentuan penerbitan sertifikat kepesertaan Jamsostek. "Diharapkan 5 aturan itu dapat dilaksanakan sehingga waktu mulai berusaha dapat berkurang menjadi hanya 25 hari saja. Ini akan lebih kompetitif dibanding Thailand yang masih 30 hari," kata Jannes. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM) pada September 2007 juga pernah mengumumkan hasil survey-nya dan menemukan bahwa waktu mulai berusaha di Indonesia mencapai sekitar 86 hari. Ada peningkatan waktu dibanding sebelumnya yang hanya sekitar 80 hari. Peningkatan itu antara lain karena adanya pendelegasian kewenangan dari Depkumham ke Kanwil Depkumham di daerah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007