Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DIY menyampaikan beberapa masukan sebagai evaluasi awal pelaksanaan Pemilu 2019, di antaranya tentang mekanisme pelaksanaan pemilu serentak yaitu dengan cara pemberlakukan klaster.
“Ada banyak hal yang memang perlu dievaluasi bersama agar pelaksanaan Pemilu berikutnya bisa berjalan dengan baik. Misalnya saja tentang pelaksanaan pemilu serentak. Serentak ini juga bisa dimaknai dengan cara membagi mekanisme pemilihan sesuai dengan klaster,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, klaster pemilihan bisa dibedakan menjadi pemilihan yang bersifat nasional, yaitu memilih presiden/wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta anggota DPR RI, sedangkan klaster daerah bisa dibedakan untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, anggota DPRD provinsi, hingga pemilihan kepala daerah.
“Mungkin bisa dilakukan opsi seperti itu sebagai masukan dalam pelaksanaan pemilu berikutnya,” katanya.
Dengan demikian, dia berharap pelaksanaan pemilihan umum bisa berjalan lebih efisien dan penyelenggara di tingkat bawah, seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) bisa bekerja dengan lebih efektif dan efisien.
Pelaksanaan pemilu serentak yang diselenggarakan untuk pertama kalinya pada tahun 2019 dengan lima jenis surat suara, ditengarai cukup rumit dan menyebabkan sejumlah penyelenggara pemungutan suara di wialayah jatuh sakit, bahkan meninggal dunia.
Di DIY, KPU mencatat 52 petugas sakit dan 12 petugas meninggal dunia. Mereka terdiri atas tujuh anggota KPPS dan tiga personel linmas, serta satu PPK dan satu PPS yang meninggal dunia saat bertugas di luar pemungutan serta penghitungan suara.
Hingga saat ini, belum ada satu pun keluarga dari petugas yang meninggal dunia tersebut memperoleh santunan.
“Kami masih melakukan pendataan. Data tersebut harus diverifikasi. Santunan akan dibiayai menggunakan anggaran dari pusat,” katanya.
Hamdan mengatakan bahwa KPU membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait dengan penyelenggaraan pemilu.
Menurut Hamdan, kunci utama dari penyelenggaraan pemilu adalah pada sisi regulasi.
“Karena Undang-Undang Pemilu sudah mengamanahkan bahwa pemilu digelar serentak dengan lima jenis surat suara, regulasi itu yang dijalankan. Akan tetapi, memang realitas di lapangan ada petugas yang kemudian sakit dan meninggal dunia,” katanya.
Oleh karena itu, Hamdan mengatakan bahwa perubahan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara harus diawali dengan perubahan pada undang-undang sebagai landasan hukum.
“Termasuk jika nantinya akan dilakukan Pemilu dengan cara e-voting. Harus disiapkan regulasi, sarana dan prasarana serta membangun kepercayaan dari masyarakat,” katanya
Sebelumnya, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY sebagai perkumpulan mantan penyelenggara Pemilu di DIY, merekomendasikan agar pemilu berikutnya tidak lagi digelar secara serentak karena menimbulkan berbagai dampak, khususnya bagi penyelenggara di tingkat bawah.
Dampak tersebut. kata dia lagi, banyaknya petugas yang sakit dan meninggal dunia karena kelelahan saat menjalankan tugas.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019