Mataram (ANTARA News) - Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM), Drs Darmansyah, MSi berpendapat, wacana yang dilontarkan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) soal gubernur atau kepala daerah dipilih dan diberhentikan oleh presiden perlu pertimbangan matang. "Kita perlu memahami UU No 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah, mungkin saja usulan Lemhanas itu dalam konteks gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, namun jangan lupa bahwa gubernur juga kepala daerah," katanya di Mataram, Sabtu. Menanggapi usulan Lemhanas ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar gubernur dipilih dan diberhentikan oleh presiden, dia mengatakan, kalau gubernur dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak ada masalah. Namun, kata Darmansyah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU No 32/2004 sebagai kepala daerah gubernur dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu) gubernur/Wagub. Selain itu, perlu juga dipahami bahwa menurut undang-undang tersebut pelaksana otonomi daerah adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Darmansyah mengatakan, kedepan wacana tersebut perlu dipertimbangkan namun yang jelas UU N0.32/2004 harus direvisi, karena jika gubernur diangkat dan diberhentikan oleh presiden, maka itu bertentangan dengan undang-undang tersebut. "Saya kurang sependapat jika gubernur diangkat dan diberhentikan oleh presiden, karena banyak yang harus dirombak dan yang jelas DPRD propinsi tidak perlu ada," ujarnya. Sebelumnya, Lemhanas mengusulkan agar gubernur dipilih dan diberhentikan oleh presiden, karena posisinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur dianggap sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, jadi gubernur adalah kelanjutan tangan dari presiden sebagai kepala pemerintahan, sehingga sebetulnya pemilihan langsung gubernur oleh rakyat tidak begitu relevan. Sebaliknya, pemilihan langsung bupati dan walikota oleh rakyat dinilai relevan, sedangkan pemilihan gubernur bisa dilakukan oleh presiden, melalui penunjukkan kepada DPR dengan persetujuan DPRD.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007