Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan pilot Lion Air berinisial AGS (29) yang melakukan penganiayaaan terhadap karyawan Hotel La Lisa Surabaya, inisial AR (28) beberapa waktu lalu telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya,Kamis, mengatakan oknum pilot Lion Air tersebut telah dipanggil ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/5) malam dan diputuskan untuk menahannya karena statusnya sudah tersangka.
"Untuk tersangka pilot, tadi malam dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Barung mengatakan penahanan terhadap oknum pilot dilakukan setelah polisi mengantongi beberapa alat bukti, seperti rekaman CCTV saat tersangka melakukan penamparan, kesaksian beberapa saksi mata serta hasil visum yang menyatakan korban mengalami lebam hingga trauma.
"Kami sudah mengantongi yang namanya hasil dari saksi ahli yaitu visum sudah dan visum itu signifikan, hingga yang bersangkutan kami jadikan sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Barung mengatakan jika pemanggilan tersangka dilakukan pada Jumat (10/5), namun sudah ditahan terlebih dahulu pada Rabu (8/5) malam setelah dirasa cukup bukti.
"Hari Kamis (9/5) administrasi dari Polrestabes kami alihkan dan Jumat (10/5) dipanggil sebagai tersangka,” katanya.
Kasus ini bermula dari rekaman CCTV viral memperlihatkan seorang pilot Lion Air AGS melakukan penamparan pada petugas hotel La Lisa Surabaya, AR.
Usai kejadian, AR mengalami lebam hingga sempat trauma. AR pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Pukul pegawai hotel, pilot Lion Air di-"grounded"
Baca juga: Polisi Surabaya usut penganiayaan pegawai hotel oleh pilot
Baca juga: Polrestabes Surabaya naikkan status penyidikan kasus pilot Lion Air
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019