"Sebagai antisipasi berkaitan dengan 'pekat' (penyakit masyarakat), kemarin di 26 April kita telah melakukan penertiban terhadap kegiatan hiburan yang ada di kawasan pantai," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta di Bantul, Kamis.
Menurut dia, setidaknya ada dua kawasan pantai selatan Bantul yang menjadi sasaran penertiban aparat pemerintah, yaitu di kawasan Pantai Samas dan Pantai Parangtritis, karena disinyalir kegiatan hiburan seperti karaoke masih ada di daerah itu.
"Kami tertibkan untuk bisa menyesuaikan pada satu situasi terutama untuk kegiatan yang berdampak 'pekat', sehingga kita melaksanakan penertiban terhadap usaha usaha yang mungkin ilegal seperti karaoke dan sebagainya," katanya.
Dia juga mengatakan, bagi pemilik tempat hiburan malam, tempat karaoke dan panti pijat juga diminta mengindahkan aturan tentang jam buka operasional selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah yaitu dari pukul 21.00 sampai 24.00 WIB.
Sedangkan untuk mencegah peredaran minuman keras dan praktik minum minuman keras, kata dia, Satpol PP sudah melakukan penertiban pada menjelang puasa lalu di beberapa titik yang selama ini diduga terdapat perilaku negatif tersebut.
"Untuk minuman keras pada 2 Mei kemarin kita lakukan penertiban di tiga titik, yaitu di Karangtalun Imogiri, Wirokerten Banguntapan dan Ngestiharjo Kasihan, supaya kita antisipasi beberapa kegiatan usaha yang berdampak pada pekat," katanya.
Menurut dia, langkah antisipasi kegiatan yang berpotensi menjadi pekat tersebut guna menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menghormati warga muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Prinsip dari pemkab selama bulan puasa ini berupaya menjaga ketenteraman dan ketertiban, kemudian meningkatkan kondusifitas di Bantul untuk menghormati pelaksanaan bulan puasa dan tingkatkan toleransi beragama," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019