Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan batas waktu (deadline) bagi KPU Kota Kupang, untuk segera menyelesaikan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2019 pada Kamis.

"Secara hirarki, kami sudah memberikan 'deadline' bagi KPU Kota Kupang untuk menyelesaikan pleno hari ini juga," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sikap KPU NTT sehubungan dengan belum dilaksanakan pleno oleh KPU Kota Kupang, padahal pleno dari segi akses lebih mudah dibanding daerah lain di NTT.

Menurut dia, seharusnya KPU Kota Kupang yang lebih dahulu selesai pleno dari kabupaten lain di NTT karena hanya ada enam kecamatan.

Apalagi aksesnya mudah jika dibandingkan dengan daerah lain yang akses dan jangkauannya lebih sulit, kata Thomas Dohu.

"Jadi kami minta ketegasan dan juga sudah perintahkan KPU Kota agar hari ini selesai, karena ini sudah ditunda berkali-kali, baru hanya enam kecamatan," katanya.

Selain itu, KPU NTT juga telah meminta kepada KPU Kota Kupang segera melakukan supervisi agar PPK menjalankan tugas sesuai PKPU Nomor 4/2019.

Dia menambahkan, kalaupun ada perbedaan dalam pleno terkait angka yang ada pada beberapa saksi, maka langkahnya membuka C1 plano.

Namun, jika ada lagi perbedaan antara pengguna hak pilih dengan perolehan suara, maka bisa membuka kotak suara. "Tetapi di luar itu tidak boleh dan kalaupun keberatan bisa dibuat berita acara," katanya.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019