Banjarmasin (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), membekuk tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kota Kabul, Afghanistan, yang diduga menyalahgunakan izin kunjungannya. Dugaan itu muncul setelah ketiga orang tersebut meminta sumbangan ke beberapa mesjid di Kota Banjarmasin, ungkap Kasat Intel Poltabes Banjarmasin AKP Darmawan Affandi usai menggelandang ketiga WNA itu, Jum`at. Ketiga Warga Negara Afghanistan itu bernama Sayed Zamrud, Sayed Agha Riza, serta Sajad Husen yang mengaku baru dua pekan berada di "kota seribu sungai" Banjarmasin itu dan menginap di Hotel Metro kamar nomor satu. Izin kunjungan ketiga warga Afganistan di Indonesia yaitu hanya untuk berwisata bukan melakukan kegiatan ekonomi seperti yang dilakukan ketiganya yaitu meminta sumbangan ke mesjid dengan dalih membiayai fakir miskin di negaranya pascakonflik dan perang. Namun demikian, pihak penyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan guna memastikan alasan ketiga tersangka. Pasalnya pemeriksaan sedikit mengalami kendala karena ketiga warga negara Afganistan tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia, hanya mampu bahasa Arab dan sedikit pandai berbahasa Inggris. Rencananya ketiga WNA itu diperiksa lebih lanjut, dan jika terbukti menyalahgunakan izin kunjungan, maka ketiga tersangka akan dideportasi ke negara asalnya, demikian Darmawan. Menurut pengakuan Sayed Zamrud kepada ANTARA Banjarmasin, dirinya sudah delapan bulan berada di Indonesia dan dua pekan di Banjarmasin dengan tujuan mengumpulkan sumbangan guna membiayai kehidupan fakir miskin di negaranya. Selama berada di Indonesia, Sayed Zamrud mengaku telah mengumpulkan sejumlah uang untuk fakir miskin di negaranya dengan mendatangi mesjid-mesjid yang mau menyumbang dengan ikhlas, dan dirinya hanya mendatangi provinsi yang mayoritas penduduknya beragama Islam. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007