Makkah (ANTARA News) - Suparlan bin Kasma Kasim, salah seorang jemaah calon haji Indonesia Kloter SOC 42 yang sakit akibat ditabrak kendaraan di daerah Jarwal Taisir, Sektor V Daerah Kerja (Daker) Makkah, hingga Jumat masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Suparlan menderita patah kaki kanan akibat tabrakan beruntun pada Kamis (6/12). Sepulang shalat, Suparlan bersama isterinya, Sri Anafi binti Taurmuji, ingin ke pemondokan, namun ketika berada di trotoar ditabrak mobil sedan. "Sedan menabrak Suparlan dan isteri lantaran ditabrak mobil lainnya dari belakang," kata AKBP Agus Puwoto, Kepala Pengamanan (Pam) Daker Mekkah, Jumat. Akibat peristiwa itu, Suparlan menderita patah kaki, sedangkan isterinya hanya menderita ringan. Ketika peristiwa ini ditangani PAM Sektor V Daker Mekkah, Enjang Juaeni S.Ag, Suparlan kemudian dibawa ke Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI). Namun karena tak dapat ditangani dan keterbatasan peralatan, Suparlan dirujuk ke RSAS. Oleh polisi setempat pasien ditanyai kronologis peristiwanya. Tatkala dijelaskan, kemudian Suparlan mendapat pengobatan dan perawatan. Tak berapa lama, polisi yang bertugas di RSAS memanggil dua pengemudi yang menabrak Suparlan dan hari itu juga mereka ditahan. Menurut AKBP Agus Purwoto, di Arab Saudi pihak RS akan memberikan perawatan setelah tahu duduk perkaranya. Karena itu, untuk tahap awal, pertolongan memang diberikan namun belum sampai kepada perawatan intensif. Setelah ada kejelasan, pasien mendapat perawatan khusus. Dua sopir yang ditangkap adalah Aggasirin Jalander dan Wali Muhammad Abdul Hamid. Agasirin adalah pengemudi sedan yang tengah berhenti di tepi jalan. Sedangkan Wali Muhammad adalah sopir mobil Hiace yang menabrak sedan di depannya hingga menyebabkan terangkat ke trotoar hingga menabrak Suparlan. Ketika dimintai keterangan, Suparlan menyatakan pasrah dan tak meminta uang ganti. Dengan demikian, karena kasusnya berakhir dengan damai, kedua sopir itu hari itu juga dapat dikeluarkan dari tahanan. Sedangkan Suparlan dirawat tanpa dipungut biaya. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007