Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah merealisasikan pemberian sanksi kepada 19 bus dari 16 perusahaan otobus (PO) karena terbukti melanggar ketentuan angkutan lebaran tahun ini.
"Dari sanksi itu, terberat hanya berupa pembekuan operasi. Tak ada pencabutan trayek," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar kepada pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Iskandar, keluhan pelanggaran mulai dari tarif hingga penelantaran penumpang yang masuk adalah dari 174 bus dari 43 PO.
"Ada penurunan 51,28 persen dibanding tahun lalu," katanya.
Dengan demikian, katanya, sanksi yang diberikan untuk mereka adalah bersifat administratif mulai dari pembekuan operasi hingga larangan pengembangan usaha selama periode waktu tertentu.
Sanksi terberat tahun ini untuk PO Santoso dengan bus nomor polisi N.6386.FU Surabaya-Denpasar karena menelantarkan penumpang di Terminal Ubung, Bali.
Iskandar juga menjelaskan, pelanggaran itu diketahui dari laporan pemantauan di 10 kota besar. Pemantauan dilakukan dinas perhubungan setempat, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat.
Selain memberikan sanksi, Departemen Perhubungan juga memberikan penghargaan kepada PO dengan pelayanan terbaik.
Tiga PO mendapat penghargaan di kategori kelas ekonomi adalah Sinar Jaya Megah Langgeng (Jakarta), Sumber Alam (Purworejo), dan Sumber Kencono (Sidoarjo).
Sementara itu tiga PO terbaik selama lebaran di kelas non ekonomi adalah Nusantara (Kudus), Budiman (Tasikmalaya), dan Eka (Mojokerto). (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007