Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengenakan denda kepada dua investor, Eddy Suwarno dan Heru Hidayat, masing-masing Rp200 juta. "Sanksi ini terkait dengan transasksi saham PT Palm Asia Corpora Tbk (PALS) yang dilakukan kedua investor itu pada tahun 2005 melalui PT Sinarmas Sekuritas," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat. "Berdasar hasil pemeriksaan atas perdagangan saham, kami mengenakan sanksi kepada Eddy Suwarno dan Heru Hidayat masing-masing Rp200 juta," katanya. Transaksi tersebut, dinilainya, melanggar karena transaksi yang dilakukan kedua investor itu tidak mengubah susunan kepemilikan saham. Namun demikian, transaksi itu tidak menimbulkan dampak negatif bagi industri pasar modal. Tidak hanya itu, Bapepam-LK juga memberi sanksi administratif senilai Rp100 juta kepada Sinarmas Sekuritas karena terbukti telah melanggar peraturan Bapepam tentang prinsip mengenal nasabah. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007