ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama
Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden, Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemanggilan Ustad Bachtiar Nasir (UBN) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebaggai upaya kriminalisasi terhadap ulama.
"Kami menganggap bahwa ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya untuk membungkam pernyataan - pernyataan sikap dari tokoh - tokoh masyarakat dan unsur - unsur elemen dalam masyarakat," kata Prabowo saat konferensi pers di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurutnya, hal itu memprihatinkan dengan mulai adanya pemanggilan - pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.
"UBN yang dinyatakan tersangka oleh Kepolisian RI mengenai kasus yang sudah lewat (tahun) 2017 yang lalu dan dari berbagai segi telah diperiksa sebetulnya tidak ada unsur kejahatan atau unsur pidana dalam peristiwa tersebut," kata Prabowo.
Baca juga: Prabowo meminta pihak berwajib mengusut atas meninggalnya anggota KPPS
Menurutnya kasus lama UBN diangkat kembali setelah adanya tindakan pernyataan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III di Sentul, Bogor.
Dia menjelaskan bahwa demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu menyatakan pendapat. Ini adalah hak yang paling mendasar dalam kehidupan sebuah demokrasi.
"Kami terus mengimbau pihak berwenang untuk meneliti kembali, mengkaji kembali, kami mengatakan bahwa saudara UBN tidak bersalah sama sekali," kata Prabowo.
Baca juga: Prabowo akan kumpulkan ahli IT dari berbagai universitas
Baca juga: Prabowo sebut pernyataan Hendropriyono berpotensi pecah belah bangsa
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019