Medan (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara secara resmi mengajukan dokumen memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal, Rabu.
Memori banding ini diajukan pasca ditolaknya gugatan mereka terhadap SK Gubernur Sumut terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru.
Koordinator Kuasa Hukum WALHI Golfrid Siregar mengatakan, dalam memori banding tersebut dijabarkan beberapa bantahan terkait pertimbangan majelis hakim PTUN Medan saat memutuskan menolak gugatan mereka.
"Di antaranya terkait pengajuan lima saksi ahli yakni penduduk dari desa yang terdampak langsung pengerjaan proyek PLTA Batangtoru," ujarnya.
Golfrid mengatakan, bahwa majelis hakim PTUN Medan menyatakan bahwa saksi fakta ini tidak relevan.
"Kami mempertanyakan alasan hakim menyatakan mereka tidak relevan apa, sementara mereka merupakan warga dari desa yang desanya masuk dalam areal pengerjaan proyek," tegasnya.
Selain itu, kata Golfrid, di dalam dokumen memori banding ini mempertanyakan tentang pernyataan dari saksi ahli Onrizal yang sudah menyatakan bahwa tandatangannya dipalsukan dalam dokumen kajian Amdal yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur, soal pembangunan proyek tersebut.
"Hal ini diperkuat dengan adanya laporan Onrizal ke Polda Sumatera Utara dengan dalil adanya pemalsuan dokumen," ujarnya
Sementara itu, kuasa hukum Walhi Sumut lainnya, Padian Adi Siregar menambahkan, bahwa daerah tersebut merupakan kawasan rawan gempa, saksi ahli yang mereka ajukan sudah menyatakan hal tersebut. Namun hal ini dibantah dengan hadirnya saksi ahli NSHE yang ternyata merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.
"Saksi ahli yang mereka hadirkan yakni Didiek Djarwadi itu tidak bisa menjadi saksi ahli. Karena dia merupakan pegawai NSHE yang keterangannya tentu akan subjektif," pungkasnya
Selanjutnya, Walhi Sumut menunggu hasil lanjutan dari pihak PTUN Medan.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019