Bandung (ANTARA News) - Komisaris PT Ibist Consult, DR Wandi Sopian yang didakwa kepemilikan senjata api, penggelapan, penipuan dan menghimpun dana masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia, divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Jumat. Terdakwa Wandi Sopian selain dipidana 17 tahun penjara, juga didenda Rp15 miliar subsider enam bulan kurungan. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Wandi Sopian terbukti telah melanggar pasal pasal 372 jo pasal 378 KUH-Pidana, juga Undang Undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dan Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Agus Sutanto SH itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Sistoyo SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut Wandi hukuman 20 tahun penjara denda Rp20 miliar subsider enam bulan kurungan. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman Wandi adalah kepemilikan senjata api dan perbuatannya meresahkan warga masyarakat. "Wandi menghimpun dana masyarakat sebesar Rp244 miliar kemudian melarikan diri," kata hakim. Dalam pelariannya, terdakwa Wandi Sopian bersembunyi di Tasikmalaya, saat digerebeg aparat Polda Jabar, Wandi kedapat memiliki tiga pucuk senjata api beserta 400 butir pelurunya. Hakim mengatakan, selaku Komisaris PT Ibist Consult Wandi telah melakukan penipuan terhadap 5.042 orang nasabah dengan jumlah uang yang dilarikan dan digelapkan sebesar Rp224 miliar. Tersangka Wandi Sofian yang dilaporkan melakukan penggelapan uang nasabah sebesar itu pada awal November 2006 silam sempat melarikan diri ke luar negeri, namun berkat kesigapan aparat Polda Jabar, tersangka berhasil diciduk empat bulan kemudian saat bersembunyi di Tasikmalaya. Penyidik selain meringkus tersangka Wandi, juga menyita sisa aset PT Ibist Cosult sebagai barang bukti, berupa sepucuk senjata api merek Zenning Arm, 400 butir peluru, selembar surat Akta pendirian PT Ibist Consult, dokumen data nasabah, enam bidang tanah dan bangunan, 14 mobil mewah, lima unit sepeda motor dan sejumlah barang elektronik. Adapun modus yang dilakukan tersangka, yakni menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga sebesar 4 persen per tahun. Dengan cara seperti itu, tersangka menggaet sebanyak 5.042 nasabah dengan nilai uang yang ditanam sebesar Rp224,5 miliar. Uang sebanyak itu kemudian dibawa kabur oleh terdakwa. Mendengar putusan majelis hakim itu, jaksa penuntut umum menyatakan banding, sedangkan penasehat hukum Wandi, Hayun menyatakan pikir-pikir. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007