"Kami sudah kirim edaran berkaitan imbauan terutama kepada pengusaha rumah makan sekaligus tempat hiburan supaya mengindahkan beberapa hal kaitannya operasional selama bulan puasa," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta di Bantul, Rabu.
Menurut dia, dalam surat edaran tersebut mengimbau agar semua pemilik usaha rumah makan dan minuman serta tempat hiburan termasuk pemilik karaoke tutup total selama dua hari di awal puasa dan selanjutnya operasional menyesuaikan.
"Intinya selama puasa ada dua hari di awal itu semua usaha warung makan dan tempat hiburan tutup total, setelah itu waktu buka operasional menyesuaikan, misalnya pada siang hari tidak diperkenankan buka," katanya.
Dalam surat edaran tersebut diatur khusus usaha tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Selain itu surat edaran juga mengatur larangan membunyikan petasan atau mercon.
Menurut dia, imbauan jam buka rumah makan dan tempat hiburan saat puasa itu guna menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga ketentraman dan ketertiban serta menghormati warga Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Prinsip dari pemkab selama bulan puasa ini berupaya menjaga ketentraman dan ketertiban, kemudian meningkatkan kondusivitas di Bantul untuk menghormati pelaksanaan bulan puasa dan tingkatkan toleransi beragama," katanya.
Selain mengatur jam operasional usaha warung makan dan hiburan, kata dia, perubahan juga terjadi pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, selama Ramadhan jam kerja ASN berkurang satu jam per hari, yang biasanya pulang pada pukul 16.00 WIB, maka selama Ramadhan pulang pukul 15.00 WIB.
"Kami berharap seluruh ASN dapat mematuhi surat edaran ini dan tidak menjadikan ibadah puasa sebagai alasan menurunkan kinerja," katanya.
Baca juga: Tempat Hiburan Diminta Patuhi Jam Operasi Selama Ramadhan
Baca juga: Bupati Serang imbau hotel dan restoran selektif selama Ramadhan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019