Sana`a (ANTARA News) - Akibat ujian mata kuliah "fiqh" (hukum Islam) di Universitas Taif, Arab Saudi, hukum memakan daging buaya menjadi polemik besar antara mahasiswa dan panitia ujian. Pasalnya, seperti dilaporkan harian "Okaz" kemarin, salah satu pertanyaan dalam ujian itu adalah hukum memakan daging buaya. Semua mahasiswa menjawab dengan satu jawaban, yakni haram, lengkap dengan dalil dari hadis. Sementara itu, panitia ujian, karena keliru atau disengaja, menentukan jawaban boleh. Polemik pun berlangsung "panas" antara mahasiswa dengan panitia ujian. Karena tidak ada penyelesaian, mahasiswa melakukan unjukrasa di depan kantor Fakultas Syariah menuntut hukum sebenarnya memakan daging binatang amfibi tersebut. Polemik itu berakhir setelah wakil guru besar "fiqh" Universitas Taif, Dr Hisham Al-Reir, menyebutkan bahwa hukum memakan daging buaya haram sesuai dengan hadis sahih dan pendapat sebagian besar ulama serta ahli "fiqh". Mahasiswa akhirnya puas dengan jawaban tersebut lalu meninggalkan kantor fakultas dengan perasaan "menang" atas panitia ujian.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007