Jakarta (ANTARA) - Pengemudi sedan mewah yang menewaskan satu orang dalam peristiwa tabrak lari di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kini terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"(Pelaku) kita jerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang tidak menolong korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 312 UU Lalu Lintas tentang tidak menolong korban dan berusaha melarikan diri," kata Perwira Unit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Dua Mulyadi, di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan Mulyadi, Pasal 312 UU Lalu Lintas mengancam pelanggarnya dengan ancaman kurungan enam tahun dan Pasal 310 mengandung ancaman kurungan selama tiga tahun.
Mulyadi mengatakan penyebab pengemudi sedan mewah Toyota Camry dengan nomor polisi B 1672 SAL yang dikemudikan oleh FM (42) menabrak dua orang pejalan kaki hingga menyebabkan satu orang tewas adalah akibat gangguan kesehatan pada mata pengemudi.
"Yang bersangkutan itu memang matanya sakit, merasa gelap tidak bisa mengendalikan kendaraan," kata Mulyadi.
Meski demikian polisi tetap mengenakan jerat pidana akibat tindakan FM yang berusaha melarikan diri.
Usai kejadian FM diketahui mencoba melarikan diri dari TKP dengan menerobos jalur busway.
FM kemudian dibekuk oleh anggota Polantas Ipda Deni Setiawan di depan swalayan Total Buah di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Identitas korban meninggal dunia adalah Arif Edi Sutrimo Sudar (53) dengan alamat Banjarwangi, Jawa Tengah. Sedangkan korban luka atas nama Wagimin Surohim (46) kini di rawat di RS Pasar Minggu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019