Semarang (ANTARA) - Jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengimbau para pengusaha untuk melaksanakan salah satu kewajibannya berupa pembayaran uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengusaha diharapkan sudah memberikan THR kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran guna menghindari sanksi," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Wika Bintang di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja /Buruh Di Perusahaan.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Mengenai besaran THR bagi para pekerja, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

"Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya," ujarnya.

Terkait dengan pembayaran THR, Disnakertrans Jateng telah membuka posko pengaduan di beberapa titik, salah satunya di kantor Disnakertrans yang terletak di Jalan Pahlawan Semarang.

Aduan terkait pembayaran THR bisa disampaikan melalui nomor 113 atau telepon kantor Disnakertrans Jateng 024-8454168 atau whatsapp 081328451596 atau email jatengpantauthr@gmail atau juga twitter @disnaker_jateng atau bisa juga ke satuan pengawasan ketenagakerjaan yang ada di enam wilayah.


Baca juga: Yogyakarta pantau pembayaran THR bagi pekerja

Baca juga: Disnakertrans Babel imbau perusahaan bayar THR pekerja

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019