Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma (WKE) Emindo Budi Suharto bersama-sama dengan istri, anak dan kerabatnya dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
"Menyatakan terdakwa Budi Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Suharto berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK I Wayan Riana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya istri Budi yaitu Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, anak Budi Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo yang merupakan kerabat Budi juga dituntut 4 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa I Lily Sundarsih, terdakwa II Irene Irma dan terdakwa III Yuliana Enganita Dibyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," tambah jaksa Wayan.
KPK juga menolak permohonan keempat terdakwa untuk ditetapkan sebagai 'justice collaborator' (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) atau JC yang diajukan pada 8 Maret 2019.
"Terhadap permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh para terdakwa kami penuntut umum berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan, syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai 'justice collaborator' tidak terpenuhi, yaitu para terdakwa serta Budi Suharto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'memberi sesuatu' adalah sebagai pelaku utama aktif," tambah jaksa Tri Anggoro Mukti.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, perbuatan para terdakwa memberikan uang terkait dengan proyek-proyek tersebut telah dilakukan sejak lama, sehingga menciptakan praktek kolusi dan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR," ungkap jaksa Tri.
Keempatnya dinilai terbukti menyuap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare sejumlah Rp1,35 miliar dan 5 ribu dolar Singapura, Meina Woro Kustinah sejumlah Rp1,42 miliar dan 23 ribu dolar Singapura, Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp150 juta dan Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 miliar dan 33 ribu dolar Singapura sehingga totalnya adalah senilai Rp4,959 miliar.
Tujuannya pemberian suap itu adalah agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.
Budi mendirikan PT WKE pada 1976 yang bergerak dalam bidang elektrikal, mekanikal dan pengolahan air minum dan menjadikan istrinya Lily sebagai komisaris dan anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita menjadi direktur.
Selanjutnya pada Februari 2016 Budi mendirikan PT TSP untuk mengerjakan proyek-proyek dengan pagu yang lebih kecil dan menjadikan Irene sebagai Dirut PT TSP dan Lily sebagai bagian keuangan.
PT WKE 3 kali mengikuti mengerjakan proyek di Satuan Kerja (Satker) PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2017-2018 dengan nilai proyek antara Rp59,88 miliar - Rp210,023 miliar sedangkan PT TST mengerjakan 8 proyek dengan nilai antara Rp4,895 miliar - Rp26,314 miliar termasuk pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah Lokasi Provinsi Sulawesi Tengah 2018 senilai Rp16,48 miliar.
Pemberian pertama diberikan kepada Anggiat P Nahot Simaremare selaku PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung KSO PT WKE dan PT Nindya Karya Tahun 2018-2019 dan Pekerjaan Konstruksi: Pembangunan SPAM Regional Umbulan – Offtake Kota Surabaya & kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2019.
Suap disampaikan secara bertahap yaitu sejumlah Rp100 juta pada 25 September 2018, Rp250 juta pada 30 Oktober 2018; 5.000 dolar AS (setara Rp73 juta) pada 4 Desember 2018; Rp500 juta pada 21 Desember 2018; dan Rp500 juta pada 28 Desember 2018.
"Ketika hendak menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta, Anggiat P Nahot Simaremare memberikan tanda dengan tulisan 'Kami lagi dalam pengawasan KPK' sehingga Untung Wahyudi tidak jadi menyerahkan uang tersebut dan hanya mengucapkan selamat Natal kemudian keluar membawa bungkusan namun sesampainya di luar kantor SPAM Strategis, ditangkap oleh petugas KPK bersama barang bukti," ungkap jaksa.
Kedua, pemberian kepada Meina Woro Kustinah selaku PPK Pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Kota Bogor Tahun 2017 - 2018 meminta fee sebesar 3 persen dari nilai proyek dikurangi pajak.
Uang diberikan secara bertahap yaitu Rp200 juta pada 24 Mei 2017, Rp200 juta pada 19 Oktober 2017, Rp200 juta pada 14 Desember 2017, Rp170 juta pada 17 Januari 2018, Rp250 juta pada 24 Mei 2018, Rp200 juta pada 31 Juli 2018, Rp200 juta pada 4 September 2018 dan 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp255 juta pada 28 Desember 2018 untuk sumbangan hari raya Natal dan Tahun Baru.
Ketiga, pemberian kepada Donny Sofyan Arifin selaku PPK Konstruksi Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2018.
Rincian pemberian untuk Donny yaitu Rp50 juta pada 17 September 2018, Rp100 juta pada 27 Desember 2018 dengan kode "rampasan perang".
"Namun pada saat itu Donny Sofyan menolak menerima uang dari Jemy Paundanan karena sebelumnya mendapat informasi dari Inspektorat Jenderal PUPR bahwa sedang dipantau oleh KPK," tambah jaksa.
Keempat, pemberian kepada Teuku Mochamad Nazar selaku PPK Pembangunan proyek IPA Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Aceh Tahun 2018 dan penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah Lokasi Provinsi Sulawesi Tengah 2018 yang meminta fee sebesar 3 persen.
Pemberian itu diberikan secara bertahap yaitu 33 ribu dolar Singapura (setara Rp500 juta) diserahkan pada 4 Desember 2018, Rp500 juta pada 18 Desember 2018, Rp711,605 juta pada 28 Desember 2018.
Terhadap tuntutan itu, Budi dan keluarga akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 15 Mei 2019.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019