"Harusnya tidak ada masalah karena pada dasarnya ada batasan kewenangan pada masing-masing pihak," kata Menteri LHK RI Siti Nurbaya di Pulang Pisau, Rabu.
Hal itu ia sampaikan kepada media, usai melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi yang ada di Pulang Pisau, seperti hutan rakyat yang berada di Desa Buntoi serta perusahaan bidang perkayuan di wilayah setempat.
Kebijakan menetapkan dan mengalokasikan suatu kawasan hutan untuk kepentingan apa saja dalam pembangunan, merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, dalam hal ini adalah KLHK.
"Jadi tinggal diberitahukan saja kepada kami apa saja yang menjadi persoalan ataupun masalah di lapangan, sehingga dapat segera dicarikan jalan keluar untuk menyelesaikannya," jelasnya.
Siti menegaskan, kalau berbagai kendala yang dihadapi Pemprov Kalteng terkait kawasan hutan dan pembangunan di daerah, hanyalah akumulasi dari masalah-masalah terdahulu yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian.
Semua hal yang berkaitan dengan tata kelola hutan serta peruntukannya tidak ada masalah. Apalagi bagi KLHK kepentingan publik atau masyarakat akan selalu diprioritaskan dalam setiap permasalahan.
"Intinya tinggal koordinasi saja dan lakukan komunikasi yang baik, khususnya antara pemerintah daerah dengan kami. Jika semuanya disampaikan secara jelas, maka akan ada solusi yang didapatkan," ungkap Siti.
Setiap permasalahan yang ditemui di lapangan tentu dapat diselesaikan, melalui pembahasan bersama dengan melibatkan semua pihak terkait.
Pada kunjungan kerja tersebut, Siti Nurbaya didampingi oleh Dirjen Perhutanan Sosial, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan beberapa lainnya. Juga disambut secara langsung oleh Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo beserta jajaran.
Baca juga: 80 persen wilayah Kalteng masuk dalam kawasan hutan
Baca juga: Di Kalteng, pemanfaatan hutan sembarangan ancam ekosistem alam
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019