Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan melakukan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persiapan penyelenggaraan pemilihan umum. "Dalam waktu dekat saya akan melakukan perjanjian kerja sama dengan KPU Pusat karena banyak masalah yang saling terkait dan memiliki implikasi," kata Mendagri Mardiyanto di Gedung Depdagri Jakarta, Jumat. Mardiyanto mengatakan tugas KPU dengan Depdagri memang tidak bisa dipisahkan. KPU penyelenggara pemilu sedangkan Depdagri sebagai departemen yang bertanggung jawab terhadap kegiatan lima tahunan tersebut. Sejumlah bidang yang memungkinkan kedua lembaga selalu berkoordinasi seperti mengemas anggaran KPU misalnya, dalam UU hanya mengatur pemilu dibiayai oleh APBN. "Bunyi UU seperti itu, tetapi kita mesti memilah dan memilih, APBN digunakan untuk apa saja. KPU yang harus menjelaskan dalam rencana itu," katanya. Pada penyusunan, lanjut Mardiyanto, pihaknya menyarankan kepada Wakil Presiden dan KPU beberapa waktu lalu, bahwa tidak pernah ada daerah yang tidak mengeluarkan biaya dalam kegiatan pemilu. "Ada beberapa pos yang saya mintakan untuk dibuatkan sebagai dana perbantuan kepada provinsi dan kebupaten/kota," katanya. Artinya, tambah Mardiyanto, perencanaan yang dibuat KPU tidak mungkin bisa menjangkau seluruh kegiatan. Jika ada yang belum terpenuhi dengan pos dana yang ada, maka provinsi dan kabupaten/kota akan bisa lebih fleksibel dalam menyukseskan kegiatan di "lapangan". "Itu masih dimungkinkan oleh Pasal 121 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Tetapi jelas itu sangat kecil jumlahnya dibandingkan dengan dukungan secara nasional," katanya. Pasal 121 tersebut menyebutkan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas seusai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Mardiyanto mengataka, pihaknya melakukan supervisi dalam penyusunan anggaran KPU dan KPU juga berkoordinasi dengan pelaksanaan pilkada yang relatif bersamaan dengan pemilu 2009. Tentu, dalam revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, tambah Mardiyanto, "Nanti kami akan mengatakan, pilkada yang dilakukan pada tahun 2009 dimajukan pada tahun 2008, terutama yang waktunya berdekatan dan berhimpitan dengan pelaksanaan pemilu secara nasional."(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007