Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Rabu, mengatakan ketujuhnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Sisanya masih sebagai saksi, namun jika ada bukti-bukti tambahan bisa dimungkinkan jadi tersangka juga, sementara ini mereka mendekam di tahanan Polres Muaraenim," ujar Kombes Pol Supriadi.
Menurutnya demo yang berujung ricuh tidak dibenarkan oleh undang-undang, apalagi demo tersebut turut melukai delapan anggota Polri dan TNI yang sedang bertugas.
Sehingga polisi bertindak tegas dengan mengamankan oknum-oknum yang dianggap dalang kericuhan agar suasana tidak semakin memanas.
"Beruntung luka akibat serangan massa demo tidak terlalu parah dan saat ini anggota polisi dan TNI dapat bertugas kembali," jelasnya.
Sebelumnya polisi mengamankan 25 orang dalam kericuhan tersebut, massa demo merupakan simpatisan salah satu caleg yang menolak hasil pemilihan legislatif.
Massa meminta pemungutan suara ulang karena diduga ada kecurangan terutama pemilihan calon anggota legislatif, namun saat itu KPU PALI masih proses rekapitulasi, sehingga massa diminta melapor ke
Bawaslu.
Tiba di Kantor Bawaslu, massa justru memanas dan melempari anggota TNI, Satpol PP, dan Polri sampai berujung kericuhan.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019