Sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arbin Nu'man, SH, Rabu di Pengadilan Tipikor Kendari dipimpin Hakim I Ketut Pancaria, SH.
Tahun anggaran 2016 Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, memprogramkan pembangunan sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sarana air bersih.
Sayangnya belum rampung pembangunan sarana PAUD, Kepala Desa Andadowi, SWL (52) keburu diseret ke meja hijau atas dugaan penyelewengan uang negara ratusan juta rupiah.
Kini SWL berstatus terdakwa yang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tuduhan merugikan keuangan negara Rp262,8 juta berdasarkan audit khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Pancaria, SH sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Arbin Nu'man, SH menghadirkan sejumlah saksi, yakni tukang yang mengerjakan gedung PAUD, Irwan (48) dan Kepala Desa Andadowi Andi (definitif).
Saksi Irwan yang dihadirkan penuntut umum sebagai tukang yang mengerjakan gedung PAUD mengatakan upah yang diterima dari terdakwah sebesar Rp23 juta.
"Pekerjaan fisik gedung PAUD tidak selesai 100 persen. Tidak tahu kenapa berhenti," kata Irwan menjawab pertanyaan hakim.
Pemerintah Pusat mentransfer dana Desa tahun 2016 sekitar Rp600 juta. Tahap pertama dicairkan dana desa Andadowi sekitar Rp361.728.602 untuk membiayai pembangunan gedung PAUD Rp184 juta lebih dan pekerjaan perpipaan Rp177.137.800.
"Saya melanjutkan kepemimpinan Kepala Desa Andadowi akhir 2016 sehingga tidak mengetahui pengelolaan keuangan pada rezim terdakwa," kata Andi.
Saat hakim meminta tanggapan terdakwa atas keterangan para saksi, terdakwa SWL hanya mengangguk pertanda menerima keterangan saksi.
"Saya patuh pada proses hukum. Saya menyesal dan mengharapkan putusan hukum yang seadil-adilnya," kata terdakwa SWL ditemui usai sidang.
Pewarta: Sarjono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019