Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai kini masih menunggu surat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Bupati Tangerang Ismet Iskandar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar selatan yang diduga merugikan keuangan negara Rp14 miliar. "Kami sudah mengirim surat permohonan kepada Presiden untuk memeriksa Bupati Tangerang dua bulan lalu. Namun hingga kini belum dapat jawaban," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Salim, di Jakarta, Jumat. Pihak Kejaksaan, lanjut dia, berharap izin tersebut segera turun agar bisa mengusut dugaan tindak pidana proyek JLS tersebut. Sementara itu, Kejaksaan akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kabupaten Tangerang. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten agar bekerja sama dengan BPKP. "Sudah memerintahkan Kajati Banten supaya meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif," kata Jampidsus. Audit itu berguna untuk menemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek JLS Tangerang. Jampidsus juga mendesak Kajati Banten untuk meningkatkan status pengusutan kasus itu hingga ke pengadilan bila memang ada indikasi korupsi. Selain itu, Kajati Banten juga diharapkan berani untuk menghentikan pengusutan jika tidak ada indikasi korupsi.Sebelumnya, Solidaritas Masyarakat untuk Akuntabilitas dan Transparansi Kabupaten Tangerang, (Strata) menduga proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di daerah itu tahun 2004, tanpa melalui tender tetapi penunjukan langsung. Menurut Abdul Latif, koordinator lapangan aksi demo Stara, di pintu belakang Kejaksaan Agung, Senin (3/12), pihaknya menduga terjadi penyimpangan dalam proses penunjukan langsung PT Wijaya Karya sebagai pelaksana proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp14 miliar. Seharusnya, lanjut dia, proyek yang bernilai Rp50 juta ke atas ditenderkan, bukan penunjukan langsung. Selain itu, proyek tersebut tidak dimasukkan dalam pos APBD Tangerang tahun 2004, tetapi hanya dimasukkan dalam anggaran pembiayaan dinas setempat. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007