Biak (ANTARA) - Kalangan caleg partai politik di Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga Rabu masih menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang telah diplenokan di tingkat KPU kabupaten dan KPU Provinsi Papua.
"Pengumuman resmi dari KPU tentang hasil pemilu serentak menjadi dasar hukum para caleg parpol untuk menerima atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Partai Bulan Bintang Biak Abdul Kadir di Biak.
Kadir menyatakan bahwa PBB sebagai salah satu peserta pemilu serentak tetap menghormati tahapan pemilu yang dilakukan KPU setempat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah diplenokan KPU, kata dia, hasil perolehan suara caleg PBB di lima daerah pemilihan masih belum signifikan.
"Minimnya raihan suara pemilih untuk caleg PBB tidak mendongrak hasil perolehan suara caeg parpol. Jajaran pengurus PBB masih akan menunggu keputusan resmi KPU sebelum menentukan sikap politik," kata Kadir yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor periode 2014 s.d. 2019.
Sementara itu, caleg PKB asal Daerah Pemilihan 2 (Distrik Samofa) Makka Arief mengatakan bahwa pleno di tingkat kabupaten Biak Numfor telah rampung tetapi KPU belum mengumumkan resmi hasil pemilu serentak secara nasional.
"Sebagai caleg PKB saya masih menanti keluarnya keputusan penetapan hasil pemilu dan caleg terpilih," kata politikus muda PKB yang juga peraih suara terbanyak di Dapil 2 (Distrik Samofa).
Berdasarkan data hitung cepat hasil Pemilu 2019, perolehan 25 kursi DPRD Kabupaten Biak Numfor hasil Pemilu 2019 terbagi ke 11 parpol, yakni PDIP ( lima kursi), NasDem (empat kursi), Golkar (tiga kursi), serta Hanura, Gerindra, PKB, Garuda, dan PPP masing-masing dua kursi, sedangkan PAN, PKS, dan PSI masing-masing satu kursi.
Pewarta: Muhsidin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019