Tangerang (ANTARA) - Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang dijual pedagang pada bulan puasa Ramadhan di Kecamatan Sukamulya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Rabu, mengatakan petugas juga melakukan razia terhadap rumah makan yang buka siang hari.
"Ternyata ditemukan 30 botol minuman keras dijual pedagang di warung jamu di jalan Raya Ceplak, Kecamatan Sukamulya," katanya.
Yusuf mengatakan operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Sukamulya, Sahri Hidayat.
Dia mengatakan operasi penertiban itu mengacu pada imbauan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar No. 538/1432-SPPP/2019 tentang penutupan tempat penjualan minuman yang mengandung alkohol.
Dalam imbauan itu juga dijelaskan mengenai penutupan rumah makan pada siang hari, penutupan tempat hiburan seperti spa, panti pijat, karaoke, rumah bilyar selama satu bulan Ramadhan.
Ia mengingatkan kepada pedagang jamu tersebut agar tidak menjual kembali minuman keras untuk menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah.
Dia mengatakan petugas mengamankan 30 botol minuman keras di Kantor Kecamatan Sukamulya dan setelah Lebaran 2019 akan dimusnahkan.
Petugas juga mengelar operasi penertiban terhadap rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat pasangan yang bukan suami istri.
Setiap rumah kontrakan dan tempat kos diperiksa, namun tidak ditemukan pasangan yang bukan suami istri menginap.
Hal tersebut dilakukan karena adanya laporan dari warga setempat, bahwa tempat kos dan rumah kontrakan dimanfaatkan untuk berbuat mesum.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan mendukung upaya Satpol PP setempat yang menindak bila ada restoran atau tempat hiburan yang masih buka selama puasa.
"Ini merupakan langkah positif agar pengusaha juga dapat menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah," katanya.
Nur Alam menambahkan sifat toleransi antarumat beragama harus ditumbuhkembangkan pengusaha dan itu merupakan perintah dari bupati, bila melanggar pasti ada sanksinya.
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019