Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengecam pernyataan seorang elit politik yang mengajak massa untuk melakukan "people power" (kekuatan rakyat) dan tidak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila ada kecurangan Pemilu 2019.
"Kami minta kepada para elit politik, jangan memprovokasi masyarakat bertindak inkonstitusional. Hindari menggunakan hukum jalanan demi Indonesia yang damai," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap siapa saja yang menghasut, memprovokasi, dan memobilisasi massa untuk tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Tindakan menghasut dan memprovokasi serta memobilisasi masyarakat terhadap pemerintahan yang sah bisa dikategorikan perbuatan makar," kata staf pengajar ilmu hukum Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta ini.
Dia mengatakan penegak hukum bisa menggunakan KUHP dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memproses hukum ajakan "people power'.
Menurut doktor ilmu hukum ini, ajakan seorang elit politik yang tidak membawa kecurangan pemilu ke MK merupakan bentuk penghinaan lembaga peradilan (contempt of court).
"Dalam hal ini penghinaan terhadap MK sebagai lembaga peradilan yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Ajakan 'people power' telah merendahkan kewibawaan MK sebagai lembaga peradilan," katanya.
Sebelumnya, politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais pada Aksi 313 yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (31/3) mengatakan kalau terjadi kecurangan dalam pemilu, langkah yang ditempuhnya tidak melalui jalur di MK, namun menggunakan "people power".
Pewarta: Santoso
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019